Kadis Kebudayaan Denpasar Jadi Tersangka Korupsi Sesajen

Kamis, 05 Agustus 2021 - 19:13 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan peralatan upacar adat dan sesajen oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis (5/8/2021). Foto/Ist
DENPASAR - Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan peralatan upacar adat dan sesajen oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Dobrak Pintu Kamar Mandi, Mahasiswa Tangerang Ditemukan Tewas di Kos Denpasar

"Saudara IGM ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan aci-aci dan sesajen tahun anggaran 2019-2020," kata Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala.



Baca juga: Kapolda Sumsel Minta Maaf Atas Kegaduhan Janji Donasi Akidi Tio Rp2 Triliun



Dia menjelaskan, IGM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa ratusan saksi mulai dari unsur pemerintahan sampai para juru adat, dan pengumpulan data sejak dikeluarkan SPDP tanggal 16 April 2021 lalu.

Kemudian, setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspos perkara disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Dugaan korupsi itu terjadi sekitar tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk Denpasar.

Modusnya, tersangka mengalihkan kegiatan pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan. "Tersangka selaku PA dan PPK tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efesien," imbuh Yuliana.

Tersangka juga tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. Akibat perbuatan itu, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content