Berkas Lengkap, Kasus Narkoba Eks Pejabat Pemkot Makassar Siap Masuk Tahap II
Minggu, 01 Agustus 2021 - 18:15 WIB
Penyidik menjerat empat tersangka dengan pasal Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski begitu, untuk pemasok sabu keempat pejabat Pemkot Makassar , kata Yudi hingga kini belum diketahui. Petugas terkendala karena tersangka, tidak mengetahui persis rupa dan identitas pemasok.
"Karena tersangka SY ini beli putus, Tidak dilihat orangnya dan baru pertama kali juga beli dari situ (pemasok). Bukan (langganan), jadi berbeda terus orang setiap beli,” jelas mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel ini.
Dia menyatakan, kondisi itulah yang membuat penyidik cukup kesulitan dalam mencari keberadaan pemasok. “Apalagi dia juga tidak tahu nama dan ciri-cirinya hanya beli habis itu langsung pergi,” ucap Yudi.
Dikatakan, proses transaksi pembelian sabu saat itu, berlangsung di sekitar Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Kendati kesulitan, penyidik lanjut Yudi, masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini.
Lihat Juga: Parah, Tak Hanya Hamili Anak di Bawah Umur Ternyata Pengungsi Rohingya Ini Provokator Kericuhan
(agn)
tulis komentar anda