Jadi Tersangka Kasus BOP, Kepala Kemenag Wajo Belum Ditahan
Jum'at, 30 Juli 2021 - 19:16 WIB
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo belum menahan Kepala Kemenag Wajo Anwar Amin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus permintaan fee dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) 2020 pada April 2021 lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wajo , Dermawan Wicaksono, mengatakan Anwar Amin ditetapkan sebagai tersangka pada April 2021 lalu.
"Sudah ditetapkan tersangka, sampai saat ini belum dilakukan penahanan, dengan beberapa pertimbangan," ujarnya kepada Sindonews, Jumat (30/7/2021).
Wicaksono menyebutkan, sejumlah alasan terkait tidak ditahannya Anwar Amin. Pertama, yang bersangkutan tidak dikhawatirkan akan melarikan diri . Kedua, tidak dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
"Yang ketiga adalah tidak dikhawatirkan mengulangi tindak pidana dan ada jaminan dari istri sebagai penjamin," katanya.
Pertimbangan kelima lantaran kondisi kesehatan Anwar Amin yang menurun. "Kondisi kesehatan yang bersangkutan sering sakit-sakitan dan sering keluar masuk rumah sakit, membutuhkan perawatan dan kontrol secara rutin," katanya.
Anwar Amin menyusul bawahannya, yakni Yusuf yang lebih dulu ditetapkan tersangka kasus fee dana BOP 2020 terhadap sejumlah lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag Wajo, pada Maret 2021 lalu.
Kejari Wajo menyangkakan pasal 13 (e) subsider pasal 11 UU RI 20/2001 atas perubahan UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wajo , Dermawan Wicaksono, mengatakan Anwar Amin ditetapkan sebagai tersangka pada April 2021 lalu.
"Sudah ditetapkan tersangka, sampai saat ini belum dilakukan penahanan, dengan beberapa pertimbangan," ujarnya kepada Sindonews, Jumat (30/7/2021).
Wicaksono menyebutkan, sejumlah alasan terkait tidak ditahannya Anwar Amin. Pertama, yang bersangkutan tidak dikhawatirkan akan melarikan diri . Kedua, tidak dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
"Yang ketiga adalah tidak dikhawatirkan mengulangi tindak pidana dan ada jaminan dari istri sebagai penjamin," katanya.
Pertimbangan kelima lantaran kondisi kesehatan Anwar Amin yang menurun. "Kondisi kesehatan yang bersangkutan sering sakit-sakitan dan sering keluar masuk rumah sakit, membutuhkan perawatan dan kontrol secara rutin," katanya.
Anwar Amin menyusul bawahannya, yakni Yusuf yang lebih dulu ditetapkan tersangka kasus fee dana BOP 2020 terhadap sejumlah lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag Wajo, pada Maret 2021 lalu.
Kejari Wajo menyangkakan pasal 13 (e) subsider pasal 11 UU RI 20/2001 atas perubahan UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
tulis komentar anda