Jadi Tersangka Kasus BOP, Kepala Kemenag Wajo Belum Ditahan

Jum'at, 30 Juli 2021 - 19:16 WIB
loading...
Jadi Tersangka Kasus...
Suasana Kantor Kejaksaan (Kejari) Wajo. Foto: Sindonews/Reza Pahlevi
A A A
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo belum menahan Kepala Kemenag Wajo Anwar Amin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus permintaan fee dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) 2020 pada April 2021 lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wajo , Dermawan Wicaksono, mengatakan Anwar Amin ditetapkan sebagai tersangka pada April 2021 lalu.

"Sudah ditetapkan tersangka, sampai saat ini belum dilakukan penahanan, dengan beberapa pertimbangan," ujarnya kepada Sindonews, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga: Telusuri Aliran Dugaan Korupsi BOP, Kantor Kemenag Wajo Digeledah

Wicaksono menyebutkan, sejumlah alasan terkait tidak ditahannya Anwar Amin. Pertama, yang bersangkutan tidak dikhawatirkan akan melarikan diri . Kedua, tidak dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti.

"Yang ketiga adalah tidak dikhawatirkan mengulangi tindak pidana dan ada jaminan dari istri sebagai penjamin," katanya.

Pertimbangan kelima lantaran kondisi kesehatan Anwar Amin yang menurun. "Kondisi kesehatan yang bersangkutan sering sakit-sakitan dan sering keluar masuk rumah sakit, membutuhkan perawatan dan kontrol secara rutin," katanya.

Anwar Amin menyusul bawahannya, yakni Yusuf yang lebih dulu ditetapkan tersangka kasus fee dana BOP 2020 terhadap sejumlah lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag Wajo, pada Maret 2021 lalu.

Kejari Wajo menyangkakan pasal 13 (e) subsider pasal 11 UU RI 20/2001 atas perubahan UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Saat ini, pihak Pidsus Kejari Wajo masih merampungkan berkas dakwaan kasus fee dana BOP 2020 Kemenag Wajo sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga: Kejari Tetapkan Pejabat Kemenag Wajo Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP

"Belum. Insyaallah nanti setelah selesai berkas dakwaan baru dilimpahkan ke PN Tipikor Makassar," katanya.

Sebelumnya kasus permintaan dana BOP 2020 mencuat saat sejumlah lembaga penerima mengadu ke DPRD Wajo. Permintaan fee beragam, mulai dari Rp1 juta sampai Rp3,5 juta. Sebagaimana diketahui, ada 11 pesantren, 74 MDt, dan 132 TPQ di Kabupaten Wajo yang menerima BOP 2020.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JPU Siap Hadapi Banding...
JPU Siap Hadapi Banding Mantan Kepala Kemenag Wajo
Eks Kepala Kemenag Wajo...
Eks Kepala Kemenag Wajo Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara
Andi Haeruddin Malik...
Andi Haeruddin Malik Resmi Jabat Kasi BB Kejari Selayar
Rekomendasi
Netanyahu Terpaksa Terima...
Netanyahu Terpaksa Terima Gencatan Senjata, Israel Bersiap Tarik Pasukan
Perluas Lini Produk,...
Perluas Lini Produk, SOME BY MI Luncurkan Cica Anti Hair Loss Hair Serum
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Berita Terkini
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Homedoki Umumkan Pemenang...
Homedoki Umumkan Pemenang Umrah, Perjalanan ke Tanah Suci Agustus 2026
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved