ACC Minta Polisi Konsisten dan Profesional Tangani Kasus Korupsi RS Batua
Jum'at, 30 Juli 2021 - 07:54 WIB
Sebelumnya Mantan Auditor BPK Sulsel , Bastian Lubis berpandangan dari nilai kerugian puluhan miliar tersebut, ada beberapa pihak yang bisa diprediksi masuk dalam lingkaran tersangka dan memiliki andil penting dalam pembangunan rumah sakit yang menelan anggaran Rp25,5 miliar.
"Pasti itu kuasa pengguna anggaran atau KPA, terus pejabat pembuat komitmen atau PPK, terus konsultan pengawas, habis itu kontraktor. Nanti dikaitkan lagi dengan proses lelang, benar atau tidak, kalau tidak benar, kena juga ULP (unit layanan pengadaan," kata Bastian SINDOnews.
Dia menambahkan kalau ditemukan total lost, menandakan kerugian negara lebih dari pada kontraknya. "Makanya untuk biaya bongkarnya juga ada, ini kalau sudah konstruksi tidak bisa diapa-apakan dan itu termasuk kerugian lagi, yah harus dirobohkan itu (bangunan RS Batua)," tegas Bastian.
Lebih jauh rektor Universitas Patria Artha (UPA) itu menilai Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menjabat saat itu juga harus masuk radar. "Yah kalau Kadinkes sebagai KPA, yah dia harus tanggung jawab, kan itu terbukti merugikan negara," imbuhnya.
Bastian menyarankan polisi agar menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri siapa-siapa pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RS Batua Makassar.
"Yah kalau bisa ditelusuri ada uang itu mengalir kemana-kemana yang terima duit juga, bisa dijerat hukum juga. Tapi sejauh ini oknum-oknum sudah bisa dilihat, penetapan tersangka udah gambang itu," ungkapnya.
Dia menambahkan dalam proses lelang juga harus jadi perhatian. "Kalau pelelangannya ngawur dan bisa dibuktikan nanti, kenapa perusahannya ini menang, kalau ULPnya bermasalah dan diduga terima uang, bisa kena juga," tegasnya.
"Karena bisa diduga memenangkan kontraktor dengan cara-cara tidak sah, sehingga dalam waktu pelaksanaan kegiatan itu sendiri tidak diawasi dengan baik, sehingga menimbulkan kerugian negara," papar Bastian menutup.
"Pasti itu kuasa pengguna anggaran atau KPA, terus pejabat pembuat komitmen atau PPK, terus konsultan pengawas, habis itu kontraktor. Nanti dikaitkan lagi dengan proses lelang, benar atau tidak, kalau tidak benar, kena juga ULP (unit layanan pengadaan," kata Bastian SINDOnews.
Dia menambahkan kalau ditemukan total lost, menandakan kerugian negara lebih dari pada kontraknya. "Makanya untuk biaya bongkarnya juga ada, ini kalau sudah konstruksi tidak bisa diapa-apakan dan itu termasuk kerugian lagi, yah harus dirobohkan itu (bangunan RS Batua)," tegas Bastian.
Lebih jauh rektor Universitas Patria Artha (UPA) itu menilai Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menjabat saat itu juga harus masuk radar. "Yah kalau Kadinkes sebagai KPA, yah dia harus tanggung jawab, kan itu terbukti merugikan negara," imbuhnya.
Bastian menyarankan polisi agar menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri siapa-siapa pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RS Batua Makassar.
"Yah kalau bisa ditelusuri ada uang itu mengalir kemana-kemana yang terima duit juga, bisa dijerat hukum juga. Tapi sejauh ini oknum-oknum sudah bisa dilihat, penetapan tersangka udah gambang itu," ungkapnya.
Dia menambahkan dalam proses lelang juga harus jadi perhatian. "Kalau pelelangannya ngawur dan bisa dibuktikan nanti, kenapa perusahannya ini menang, kalau ULPnya bermasalah dan diduga terima uang, bisa kena juga," tegasnya.
"Karena bisa diduga memenangkan kontraktor dengan cara-cara tidak sah, sehingga dalam waktu pelaksanaan kegiatan itu sendiri tidak diawasi dengan baik, sehingga menimbulkan kerugian negara," papar Bastian menutup.
tulis komentar anda