ACC Minta Polisi Konsisten dan Profesional Tangani Kasus Korupsi RS Batua

Jum'at, 30 Juli 2021 - 07:54 WIB
loading...
ACC Minta Polisi Konsisten...
Bangunan RS Batua di Kota Makassar. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menggelar perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel , Kompol Fadli menyatakan gelar perkara dilakukan pihaknya, Kamis (29/7/2021) siang. Meski begitu, dia belum mau mengungkap berapa dan siapa-siapa saja tersangkanya, mengingat sebelumnya Fadli menyatakan korupsi ini dilakukan berjamaah.

Fadli mengaku para tersangka akan diumumkan pekan depan. "Sudah gelar (perkara) rencana Senin (1 Agustus 2021). Nanti aja (diumumkan nama-nama tersangka) nunggu resmi dari pak direktur, ya," ungkapnya kepada SINDOnews.

Terpisah, Wakil Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Anggareksa meminta polisi untuk tetap konsisten dalam penanganan kasus dugaan korupsi RS Batua . Sebab menurutnya, selama ini Polda Sulsel seolah-olah mengulur waktu untuk menetapkan tersangka.

"Sikap penyidik yang sengaja menunda-nunda penetapan tersangka adalah bukti penyidik tidak profesional, dengan adanya hasil audit PKN oleh BPK maka tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk menunda-nunda penetapan tersangka tersebut," tegas Angga sapaannya.



Menurutnya, Irjen Pol Merdisyam selaku pimpinan tertinggi kepolisian di Korps Bhayangkara Sulsel harus mengawasi proses pengusutan perkara ini. "Serta memastikan bawahannya tetap profesional dalam bekerja dan tidak melindungi calon tersangka tertentu," tegas Angga.

Dia menambahkan penyidik Subdit Tipikor Polda Sulsel harus terus mengungkap aktor dibalik dugaan korupsi RS Batua yang menelan kerugian negara sampai dua puluhan miliar ini. "Penyidik harus berani mengungkap semua pihak yang terlibat hingga aktor intelektual kasus korupsi tersebut," ujarnya.

Lebih jauh, Angga menilai jika memang penyidik sudah melakukan gelar perkara, para tersangka yang belum diekspos identitasnya harus disangkakan pasal dengan hukum maksimal. "Karena dampak korupsinya sangat luas," tegasnya.

Sebelumnya Mantan Auditor BPK Sulsel , Bastian Lubis berpandangan dari nilai kerugian puluhan miliar tersebut, ada beberapa pihak yang bisa diprediksi masuk dalam lingkaran tersangka dan memiliki andil penting dalam pembangunan rumah sakit yang menelan anggaran Rp25,5 miliar.

"Pasti itu kuasa pengguna anggaran atau KPA, terus pejabat pembuat komitmen atau PPK, terus konsultan pengawas, habis itu kontraktor. Nanti dikaitkan lagi dengan proses lelang, benar atau tidak, kalau tidak benar, kena juga ULP (unit layanan pengadaan," kata Bastian SINDOnews.



Dia menambahkan kalau ditemukan total lost, menandakan kerugian negara lebih dari pada kontraknya. "Makanya untuk biaya bongkarnya juga ada, ini kalau sudah konstruksi tidak bisa diapa-apakan dan itu termasuk kerugian lagi, yah harus dirobohkan itu (bangunan RS Batua)," tegas Bastian.

Lebih jauh rektor Universitas Patria Artha (UPA) itu menilai Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menjabat saat itu juga harus masuk radar. "Yah kalau Kadinkes sebagai KPA, yah dia harus tanggung jawab, kan itu terbukti merugikan negara," imbuhnya.

Bastian menyarankan polisi agar menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri siapa-siapa pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RS Batua Makassar.

"Yah kalau bisa ditelusuri ada uang itu mengalir kemana-kemana yang terima duit juga, bisa dijerat hukum juga. Tapi sejauh ini oknum-oknum sudah bisa dilihat, penetapan tersangka udah gambang itu," ungkapnya.

Dia menambahkan dalam proses lelang juga harus jadi perhatian. "Kalau pelelangannya ngawur dan bisa dibuktikan nanti, kenapa perusahannya ini menang, kalau ULPnya bermasalah dan diduga terima uang, bisa kena juga," tegasnya.

"Karena bisa diduga memenangkan kontraktor dengan cara-cara tidak sah, sehingga dalam waktu pelaksanaan kegiatan itu sendiri tidak diawasi dengan baik, sehingga menimbulkan kerugian negara," papar Bastian menutup.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1765 seconds (0.1#10.140)