Terbongkar, Pipa Saluran Limbah PT Greenfields yang Disembunyikan Bikin Wabup Blitar Terpeleset

Kamis, 29 Juli 2021 - 21:11 WIB
Jalan yang ditempuh semakin curam. Di kawasan Sungai Genjong, apa yang dicari akhirnya ditemukan. Dua pipa disembunyikan di antara rimbun semak-semak. Satu pipa terbuat dari besi berukuran 6 dim. Kemudian di titik lain ditemukan saluran pipa pralon berukuran lebih kecil. Kedua pipa mengalirkan limbah kotoran sapi ke sungai.



Selain itu masih ada parit kecil yang juga menjadi saluran pembuangan limbah ke sungai. Ketiga saluran berasal dari legun pembuangan limbah di Farm 2 milik PT Greenfields di wilayah Kecamatan Wlingi. Muka Rahmat sontak merah padam. Di depan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Anggota DPRD, Rahmat mengatakan PT Greenfields sudah pantas ditutup.

Apalagi surat teguran Bupati Blitar yang ketiga (Kepada PT Greenfields) sudah melampaui batas akhir. "Ini akan kita bicarakan dulu. Tapi kalau saya ditutup saja (PT Greenfields)," tegas Rahmat dengan nada geram. Keluar dari kawasan Sungai Genjong, rombongan Wabup Blitar melintasi jalan setapak yang basah oleh limbah kotoran sapi . Limbah berasal dari legun atau pembuangan limbah yang meluber ke jalan.



Sidak yang dilakukan Rahmat menempuh jarak lebih dari 5 km. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto mengatakan, dengan temuan tersebut akan semakin memperkuat legislatif membentuk pansus Greenfields. Sugianto yang terlibat dalam sidak ikut menyaksikan langsung temuan tersebut. DPRD juga mendukung penuh langkah Pemkab. "Ini untuk memperkuat bahan pansus Greenfields," ujar Sugianto.

Kinan, warga setempat yang menjadi petunjuk jalan mengatakan pipa pembuangan limbah sudah lama ada. Posisinya disembunyikan di antara semak-semak. "Bagian depannya ditutup dengan plat logam," kata Kinan. Farm 2 PT Greenfields Indonesia di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar mulai beroperasi pada tahun 2018.



Sejak saat itu, warga di wilayah Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Doko dirundung pencemaran limbah. Warga akhirnya juga mengambil langkah gugatan class action di Pengadilan Negeri Blitar. Menurut Kinan, dengan ditemukannya saluran pipa pembuangan limbah yang langsung ke sungai, membuktikan pencemaran yang dikeluhkan warga benar-benar nyata adanya. "Pencemaran memang terjadi," kata Kinan.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content