2 Saksi Bongkar Dokumen Palsu pada Sidang Mafia Tanah di PN Tangerang
Rabu, 28 Juli 2021 - 19:27 WIB
BPN juga tidak pernah mengeluarkan sertifikat fotokopi yang dilegalisir. Yang ada yakni SKPT atau surat keterangan pendaftaran tanah. "Itu juga legalisir dipalsukan. BPN tidak pernah mengeluarkan legalisir. Yang ada SKPT dan itu juga hanya 3," katanya.
Dalam sertifikat itu juga disebutkan nama Sujodi Mejo yang menjabat sebagai kepala BPN. Menurut Liking, tidak ada nama Sujodi Mejo sebagai kepala BPN.
Dia pun sudah mengecek keaslian sertifikat tersebut. Dia menyimpulkan kalau itu palsu. Selain itu tidak terdaftar di BPN. "Terkait dengan surat ini memang di sini ditulis terdaftar tapi pada kenyataannya di Kanwil tidak terdaftar. Itu jelas bodong. Banyak kejanggalannya," ujar Liking.
Kemudian, Nelson bertanya kepada Edy terkait apa saja yang ingin dia sampaikan pada sidang ini. Edy pun menjelaskan hal senada dengan Liking.
"Terkait dengan Kunciran tidak terdaftar di BPN. Kalau dilihat dari pembuktian ini bukan sertifikat. Sertifikat itu dalam lampiran. Setelah saya cek, dari bukti HGB itu tidak terdapat di BPN Kota Tangerang. Sertifikat adalah salinan dari buku tanah," jelas Edy.
Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB ini berakhir setelah kedua saksi menyatakan cukup memberikan keterangannya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (2/8/2021) dengan agenda mendengarkan saksi ahli.
Salah satu warga bernama Minarto mengaku puas dengan semua keterangan yang diberikan oleh dua saksi ini. Saksi memberikan keterangan tepat menurut pengetahuan mereka.
"Artinya dalam keterangan mereka tidak berpihak kemana pun. Sudah jelas kan kalau mafia tanah ini bersalah karena bukti sudah jelas. Saya berharap mereka dihukum seberat-beratnya," katanya.
Dalam sertifikat itu juga disebutkan nama Sujodi Mejo yang menjabat sebagai kepala BPN. Menurut Liking, tidak ada nama Sujodi Mejo sebagai kepala BPN.
Dia pun sudah mengecek keaslian sertifikat tersebut. Dia menyimpulkan kalau itu palsu. Selain itu tidak terdaftar di BPN. "Terkait dengan surat ini memang di sini ditulis terdaftar tapi pada kenyataannya di Kanwil tidak terdaftar. Itu jelas bodong. Banyak kejanggalannya," ujar Liking.
Kemudian, Nelson bertanya kepada Edy terkait apa saja yang ingin dia sampaikan pada sidang ini. Edy pun menjelaskan hal senada dengan Liking.
"Terkait dengan Kunciran tidak terdaftar di BPN. Kalau dilihat dari pembuktian ini bukan sertifikat. Sertifikat itu dalam lampiran. Setelah saya cek, dari bukti HGB itu tidak terdapat di BPN Kota Tangerang. Sertifikat adalah salinan dari buku tanah," jelas Edy.
Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB ini berakhir setelah kedua saksi menyatakan cukup memberikan keterangannya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (2/8/2021) dengan agenda mendengarkan saksi ahli.
Salah satu warga bernama Minarto mengaku puas dengan semua keterangan yang diberikan oleh dua saksi ini. Saksi memberikan keterangan tepat menurut pengetahuan mereka.
"Artinya dalam keterangan mereka tidak berpihak kemana pun. Sudah jelas kan kalau mafia tanah ini bersalah karena bukti sudah jelas. Saya berharap mereka dihukum seberat-beratnya," katanya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda