El Hotel Grande Malang Disulap Jadi Tempat Isoman Pasien COVID-19

Minggu, 25 Juli 2021 - 21:05 WIB
Tampak éL Hotel Grande Malang yang kini disulap jadi lokasi isolasi mandiri pasien COVID-19. Hotel ini memiliki kafasitas 103 kamar. Foto: Istimewa
MALANG - Lonjakan kasus COVID-19 yang belakangan ini semakin memprihatinkan menggugah kalangan pengusaha untuk ikut berperan dalam mengantisipasi penyebarannya di Tanah Air, salah satunya pengusaha ternama yang juga pendiri eL Group, Enggartiasto Lukita.



Enggartiasto selaku pendiri, mewakili manajemen éL Group memutuskan untuk mengalihfungsikan salah satu dari 6 hotel miliknya yaitu éL Hotel Grande Malang yang memiliki 103 kamar, sepenuhnya menjadi Isolasi Hotel (Isotel), untuk pasien COVID-19 dengan bekerja sama Persada Hospital.





Karena itu, sejak tanggal 19 Juli 2021, éL Hotel Grande Malang disulap menjadi Isotel atau Hotel untuk Isolasi Mandiri bagi penderita COVID-19. “Perubahan ini adalah buah kerja sama antara éL Hotel Grande dengan Persada Hospital yang dilakukan guna memenuhi kebutuhan masyarakat Malang Raya akan fasilitas isolasi mandiri secara aman, sehat dan terkontrol, di bawah pengawasan tenaga medis maupun layanan pendukung lainnya guna pengamanan terhadap penularan di lingkungan keluarga serumah dan/atau kerabat dekatnya,” bebernya.

Jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia belakangan ini meningkat luar biasa. Begitu juga tingkat kematian, walau tingkat penyembuhan pun bertambah. Seluruh fasilitas kesehatan, terutama di Pulau Jawa, kewalahan bahkan nyaris lumpuh kekurangan ruang perawatan berikut fasilitas pendukungnya.



“Dengan demikian penderita COVID–19 dapat melakukan isolasi di tempat yang tepat dan aman ditinjau dari berbagai aspek. Terjamin kebutuhan sehari-harinya dan secara psikologis, akan merasa aman karena kondisi kesehatannya berada di bawah pantauan rumah sakit,” katanya.

Menurut dia, keputusan itu merupakan salah satu bentuk partisipasi dan kerja sama yang baik antara elemen masyarakat khususnya di kalangan pengusaha nasional, guna membantu pemerintah dalam upaya mengatasi keterbatasan fasilitas isolasi mandiri bagi penderita COVID-19 bergejala ringan, sekaligus membantu Rumah Sakit agar mereka bisa tetap berkonsentrasi pada fungsi sosialnya dalam menolong pasien rawat inap dalam kategori “gawat” baik pasien yang disebabkan oleh virus COVID-19 maupun pasien umum yang memiliki penyakit kronis dan membutuhkan fasilitas rawat inap.



Selain itu, keputusan tersebut juga merujuk imbauan Presiden RI Joko Widodo yang berulang kali menyatakan bahwa diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/Polri serta kalangan pengusaha maupun masyarakat untuk bersama-sama menanggulangi pandemi COVID–19 ini dengan cara yang bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan dan bidangnya masing-masing.

Masyarakat harus menyadari bahwa pandemi COVID-19 memang nyata, dan karenanya protokol kesehatan wajib dilaksanakan dengan ketat. Harus ada kebersamaan yang solid, ikhtiar yang sungguh-sungguh serta pengorbanan dari seluruh elemen masyarakat untuk mengatasinya.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content