Selundupkan Sabu 1 Kg dari Malaysia, Wanita Cantik asal Madura Ditangkap Polda Jateng
Senin, 19 Juli 2021 - 14:08 WIB
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pamekasan. Saat paket dibongkar ditemukan mesin kipas angin gantung yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket sabu seberat 1.002,21 gram.
"Kita temukan didalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi petugas saat di cek dengan sinar X-Ray," terangnya.
Setelah dibuka oleh petugas, di dalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih. "Kita coba dengan alat tes di lapangan, ternyata benar bahwa barang tersebut adalah jenis narkotika golongan 1 amphetamine atau kita kenal dengan jenis sabu," lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menanda tangani resi penerimaan paket.
"Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindaklanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur," jelasnya. Rencananya bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.
"Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," tegasnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Anton Martin mengungkapkan bahwa barang haram tersebut dicurigai ketika melewati proses profiling di bandara.
"Yang namanya jaringan narkoba bisa dari mana-mana oleh karena itu kita kawal dari pintu masuk ke wilayah kita,"katanya.
Tersangka W kini diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp8 miliar.
"Kita temukan didalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi petugas saat di cek dengan sinar X-Ray," terangnya.
Setelah dibuka oleh petugas, di dalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih. "Kita coba dengan alat tes di lapangan, ternyata benar bahwa barang tersebut adalah jenis narkotika golongan 1 amphetamine atau kita kenal dengan jenis sabu," lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menanda tangani resi penerimaan paket.
"Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindaklanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur," jelasnya. Rencananya bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.
"Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," tegasnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Anton Martin mengungkapkan bahwa barang haram tersebut dicurigai ketika melewati proses profiling di bandara.
"Yang namanya jaringan narkoba bisa dari mana-mana oleh karena itu kita kawal dari pintu masuk ke wilayah kita,"katanya.
Tersangka W kini diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp8 miliar.
(shf)
tulis komentar anda