Selundupkan Sabu 1 Kg dari Malaysia, Wanita Cantik asal Madura Ditangkap Polda Jateng

Senin, 19 Juli 2021 - 14:08 WIB
loading...
Selundupkan Sabu 1 Kg...
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian memperlihatkan tersangka W dan barang bukti penyelundupan sabu 1 Kg asal Malaysia. Foto/Humas Polda Jateng
A A A
SEMARANG - Seorang pedagang ikan asal Sampang, Pulau Madura, Jatim berinisial W (32) terancam kurungan 20 tahun penjara karena menyelundupkan narkotika jenis sabu asal Malaysia. Modusnya, sabu dalam plastik putih dibungkus kertas karbon hitam dan dimasukkan dalam mesin kipas angin gantung.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalur Pantura Tuban, 3 Korban Tewas Berserakan di Jalan

Aksi wanita cantik tersebut terendus Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang curiga atas isidi dalam paket dari Malaysia expedisi JKS. Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan di Desa Bleben, Jawa Timur.

Baca juga: Wakil Bupati Kaimana Viral, Pakai Celana Pendek Bersihkan Sampah Plastik di Selokan

Dirresnarkoba Polda Jateng , Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan, kasus ini merupakan jaringan narkotika Malaysia dengan barang bukti berupa paket yang akan dikirim melalui jalur penerbangan dari Malaysia menuju Jawa Timur, tepatnya di Madura melaluiKota Semarang.

"Dari hasil profiling ditemukan barang yang mencurigakan. Kami langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut diduga narkotika amphetamine jenis sabu," kata Lutfi saat pers rilis di Loby Kantor Direktorat Narkotika Polda Jateng , Senin (19/7/2021).

Selundupkan Sabu 1 Kg dari Malaysia, Wanita Cantik asal Madura Ditangkap Polda Jateng

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian memperlihatkan tersangka W dan barang bukti penyelundupan sabu 1 Kg asal Malaysia. Foto/Humas Polda Jateng

Setelah petugas melakukan pengecekan ditemukan benar bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu. Selang satu hari kemudian, yaitu pada Jumat 9 Juli 2021 lalu, petugas menangkap tersangka W yang merupakan jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pamekasan. Saat paket dibongkar ditemukan mesin kipas angin gantung yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket sabu seberat 1.002,21 gram.

"Kita temukan didalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi petugas saat di cek dengan sinar X-Ray," terangnya.

Setelah dibuka oleh petugas, di dalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih. "Kita coba dengan alat tes di lapangan, ternyata benar bahwa barang tersebut adalah jenis narkotika golongan 1 amphetamine atau kita kenal dengan jenis sabu," lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menanda tangani resi penerimaan paket.

"Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindaklanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur," jelasnya. Rencananya bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.

"Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," tegasnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Anton Martin mengungkapkan bahwa barang haram tersebut dicurigai ketika melewati proses profiling di bandara.

"Yang namanya jaringan narkoba bisa dari mana-mana oleh karena itu kita kawal dari pintu masuk ke wilayah kita,"katanya.

Tersangka W kini diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp8 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2660 seconds (0.1#10.140)