Selundupkan Sabu 1 Kg dari Malaysia, Wanita Cantik asal Madura Ditangkap Polda Jateng
Senin, 19 Juli 2021 - 14:08 WIB
SEMARANG - Seorang pedagang ikan asal Sampang, Pulau Madura, Jatim berinisial W (32) terancam kurungan 20 tahun penjara karena menyelundupkan narkotika jenis sabu asal Malaysia. Modusnya, sabu dalam plastik putih dibungkus kertas karbon hitam dan dimasukkan dalam mesin kipas angin gantung.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalur Pantura Tuban, 3 Korban Tewas Berserakan di Jalan
Aksi wanita cantik tersebut terendus Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang curiga atas isidi dalam paket dari Malaysia expedisi JKS. Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan di Desa Bleben, Jawa Timur.
Baca juga: Wakil Bupati Kaimana Viral, Pakai Celana Pendek Bersihkan Sampah Plastik di Selokan
Dirresnarkoba Polda Jateng , Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan, kasus ini merupakan jaringan narkotika Malaysia dengan barang bukti berupa paket yang akan dikirim melalui jalur penerbangan dari Malaysia menuju Jawa Timur, tepatnya di Madura melaluiKota Semarang.
"Dari hasil profiling ditemukan barang yang mencurigakan. Kami langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut diduga narkotika amphetamine jenis sabu," kata Lutfi saat pers rilis di Loby Kantor Direktorat Narkotika Polda Jateng , Senin (19/7/2021).
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian memperlihatkan tersangka W dan barang bukti penyelundupan sabu 1 Kg asal Malaysia. Foto/Humas Polda Jateng
Setelah petugas melakukan pengecekan ditemukan benar bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu. Selang satu hari kemudian, yaitu pada Jumat 9 Juli 2021 lalu, petugas menangkap tersangka W yang merupakan jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalur Pantura Tuban, 3 Korban Tewas Berserakan di Jalan
Aksi wanita cantik tersebut terendus Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang curiga atas isidi dalam paket dari Malaysia expedisi JKS. Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan di Desa Bleben, Jawa Timur.
Baca juga: Wakil Bupati Kaimana Viral, Pakai Celana Pendek Bersihkan Sampah Plastik di Selokan
Dirresnarkoba Polda Jateng , Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan, kasus ini merupakan jaringan narkotika Malaysia dengan barang bukti berupa paket yang akan dikirim melalui jalur penerbangan dari Malaysia menuju Jawa Timur, tepatnya di Madura melaluiKota Semarang.
"Dari hasil profiling ditemukan barang yang mencurigakan. Kami langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut diduga narkotika amphetamine jenis sabu," kata Lutfi saat pers rilis di Loby Kantor Direktorat Narkotika Polda Jateng , Senin (19/7/2021).
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian memperlihatkan tersangka W dan barang bukti penyelundupan sabu 1 Kg asal Malaysia. Foto/Humas Polda Jateng
Setelah petugas melakukan pengecekan ditemukan benar bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu. Selang satu hari kemudian, yaitu pada Jumat 9 Juli 2021 lalu, petugas menangkap tersangka W yang merupakan jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia
tulis komentar anda