Dugaan Pelanggaran Prokes Bupati RHS Diminta Jadi Atensi Kapolri dan Kapoldasu
Senin, 19 Juli 2021 - 09:51 WIB
Kerumunan massa di kediaman pribadi bupati Simalungun Radiopoh H Sinaga ,pada sykuran pelantikan yang diminta diusut tuntas polisi.(Sindonews.com/Dok)
SIMALUNGUN - Simalungun- Hampir 3 bulan, polisi masih belum memproses hukum dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara syukuran pelantikan bupati dan wakil bupati Simalungun.
Padahal acara kegiatan syukuran di kediaman pribadi bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga, Senin (26/4/2021) di jalan Sangnawaluh, desa Pematang Simalungun, kecamatan Siantar menimbulkan kerumunan massa yang dilarang di tengah pandemi COVID-19. Baca juga: Tak Kapok Juga, 29 WNA di Bali Terjaring Razia Protokol Kesehatan
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto yang dikonfirmasi Sindonews, Senin (19/7/2021) via pesan Whats App (WA) bahkan enggan menanggapi konfirmasi terkait penanganan dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga.
Direktur Institute Law of Justice, Fawer Full Fander Sihite meminta polisi untuk memproses hukum dugaan pelanggaran prokes kegiatan syukuran di kediaman bupati Simalungun karena menimbulkan kerumunan massa.
Padahal acara kegiatan syukuran di kediaman pribadi bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga, Senin (26/4/2021) di jalan Sangnawaluh, desa Pematang Simalungun, kecamatan Siantar menimbulkan kerumunan massa yang dilarang di tengah pandemi COVID-19. Baca juga: Tak Kapok Juga, 29 WNA di Bali Terjaring Razia Protokol Kesehatan
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto yang dikonfirmasi Sindonews, Senin (19/7/2021) via pesan Whats App (WA) bahkan enggan menanggapi konfirmasi terkait penanganan dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga.
Direktur Institute Law of Justice, Fawer Full Fander Sihite meminta polisi untuk memproses hukum dugaan pelanggaran prokes kegiatan syukuran di kediaman bupati Simalungun karena menimbulkan kerumunan massa.
Lihat Juga :