Dugaan Pelanggaran Prokes Bupati RHS Diminta Jadi Atensi Kapolri dan Kapoldasu

Senin, 19 Juli 2021 - 09:51 WIB
Kerumunan massa di kediaman pribadi bupati Simalungun Radiopoh H Sinaga ,pada sykuran pelantikan yang diminta diusut tuntas polisi.(Sindonews.com/Dok)
SIMALUNGUN - Simalungun- Hampir 3 bulan, polisi masih belum memproses hukum dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara syukuran pelantikan bupati dan wakil bupati Simalungun.

Padahal acara kegiatan syukuran di kediaman pribadi bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga, Senin (26/4/2021) di jalan Sangnawaluh, desa Pematang Simalungun, kecamatan Siantar menimbulkan kerumunan massa yang dilarang di tengah pandemi COVID-19. Baca juga: Tak Kapok Juga, 29 WNA di Bali Terjaring Razia Protokol Kesehatan



Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto yang dikonfirmasi Sindonews, Senin (19/7/2021) via pesan Whats App (WA) bahkan enggan menanggapi konfirmasi terkait penanganan dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga.

Direktur Institute Law of Justice, Fawer Full Fander Sihite meminta polisi untuk memproses hukum dugaan pelanggaran prokes kegiatan syukuran di kediaman bupati Simalungun karena menimbulkan kerumunan massa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!