Dugaan Pelanggaran Prokes Bupati RHS Diminta Jadi Atensi Kapolri dan Kapoldasu
Senin, 19 Juli 2021 - 09:51 WIB
SIMALUNGUN - Simalungun- Hampir 3 bulan, polisi masih belum memproses hukum dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara syukuran pelantikan bupati dan wakil bupati Simalungun.
Padahal acara kegiatan syukuran di kediaman pribadi bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga, Senin (26/4/2021) di jalan Sangnawaluh, desa Pematang Simalungun, kecamatan Siantar menimbulkan kerumunan massa yang dilarang di tengah pandemi COVID-19.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto yang dikonfirmasi Sindonews, Senin (19/7/2021) via pesan Whats App (WA) bahkan enggan menanggapi konfirmasi terkait penanganan dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga.
Direktur Institute Law of Justice, Fawer Full Fander Sihite meminta polisi untuk memproses hukum dugaan pelanggaran prokes kegiatan syukuran di kediaman bupati Simalungun karena menimbulkan kerumunan massa.
"Tidak boleh ada diskriminasi, polisi harus mengusut tuntas kasus dugaan pelanggatan prokes yang dilakukan bupati Radiapoh H Sinaga di kediaman pribadinya pada acara syukuran pelantikan bupati dan wakil bupati," ujar Fawer.
Fawer mengaku heran, sudah lebih kurang 3 bulan polisi tidak melakukan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran prokes yang terjadi di kediaman pribadi bupati Simalungun.
"Apakah karena pelanggaran prokes terjadi di kediaman bupati, lantas polisi terkesan mendiamkannya atau menutup mata, ini harus menjadi perhatian atau atensi Kapolri dan Kapoldasu supaya diusut tuntas, tidak boleh ada diskriminasi apalagi terkait pelanggaran prokes COVID-19 . yang menjadi perhatian pemerintah saat ini," ujar Fawer.
Humas Tim Satgas COVID-19. Simalungun ,Akmal H Siregar mengatakan, para tamu yang datang ke rumah pribadi bupati Radiapoh H Sinaga tidak diundang, namun datang karena kecintaan kepada pemimpinnya untuk mendoakan dan memberikan semangat menjalankan tugas.
Para tamu yang datang menurutnya juga diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan mencuci tangan serta memakai masker.
Padahal acara kegiatan syukuran di kediaman pribadi bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga, Senin (26/4/2021) di jalan Sangnawaluh, desa Pematang Simalungun, kecamatan Siantar menimbulkan kerumunan massa yang dilarang di tengah pandemi COVID-19.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto yang dikonfirmasi Sindonews, Senin (19/7/2021) via pesan Whats App (WA) bahkan enggan menanggapi konfirmasi terkait penanganan dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga.
Direktur Institute Law of Justice, Fawer Full Fander Sihite meminta polisi untuk memproses hukum dugaan pelanggaran prokes kegiatan syukuran di kediaman bupati Simalungun karena menimbulkan kerumunan massa.
"Tidak boleh ada diskriminasi, polisi harus mengusut tuntas kasus dugaan pelanggatan prokes yang dilakukan bupati Radiapoh H Sinaga di kediaman pribadinya pada acara syukuran pelantikan bupati dan wakil bupati," ujar Fawer.
Fawer mengaku heran, sudah lebih kurang 3 bulan polisi tidak melakukan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran prokes yang terjadi di kediaman pribadi bupati Simalungun.
Baca Juga
"Apakah karena pelanggaran prokes terjadi di kediaman bupati, lantas polisi terkesan mendiamkannya atau menutup mata, ini harus menjadi perhatian atau atensi Kapolri dan Kapoldasu supaya diusut tuntas, tidak boleh ada diskriminasi apalagi terkait pelanggaran prokes COVID-19 . yang menjadi perhatian pemerintah saat ini," ujar Fawer.
Humas Tim Satgas COVID-19. Simalungun ,Akmal H Siregar mengatakan, para tamu yang datang ke rumah pribadi bupati Radiapoh H Sinaga tidak diundang, namun datang karena kecintaan kepada pemimpinnya untuk mendoakan dan memberikan semangat menjalankan tugas.
Para tamu yang datang menurutnya juga diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan mencuci tangan serta memakai masker.
(don)
tulis komentar anda