4 Pelaku Penganiayaan Karyawan PT BML di Minahasa Diringkus, 3 Masih Buron
Minggu, 18 Juli 2021 - 18:35 WIB
MANADO - Empat dari tujuh orang pelaku pengeroyokan terhadap karyawan PT BML, Deddy Palendeng (37) di seputaran perumahan Griya Sea Lestari V di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa , Kamis (15/7/2021) berhasil ditangkap Tim Maleo Polda Sulut.
Sementara tiga pelaku lainnya masih buron dan kini dalam pencarian, sementara seorang oknum polisi yang diduga terlibat, sedang dalam pemeriksaan.
Kuasa Hukum Korban Firman Ai Mustika saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam aksi pengeroyokan tersebut ada oknum polisi yang ikut-ikutan melakukan penganiayaan.
“Oknum polisi tersebut telah kami laporkan ke Propam Polda Sulut, sangat jelas sekali dia (oknum polisi) menarik baju sembari memukul korban di bagian dada,” ujarnya, Minggu (18/7/2021).
Ditambahkannya bahwa korban merupakan salah satu pegawai di PT BML yang merupakan developer perumahan yang terletak di Desa Sea tersebut, sehingga selaku kuasa hukum dari PT BML otomatis dia akan mengawal kasus itu sampai ke meja hijau.
Sementara itu menurut pengakuan korban pelaku yang adalah oknum polisi, merampas handphone miliknya, menarik baju hingga robek sembari menganiayanya."Waktu itu handphone saya dirampas dan memukul dada saya hingga memar," ujar Deddy
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufik Arifin saat dikonfirmasi mengatakan, para pelaku diserahkan langsung oleh Tim Maleo ke Polresta Manado karena korban membuat laporan polisi disini.
“Para pelaku sesuai laporan polisi melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP," kata Kompol Taufiq Arifin.
Sementara tiga pelaku lainnya masih buron dan kini dalam pencarian, sementara seorang oknum polisi yang diduga terlibat, sedang dalam pemeriksaan.
Kuasa Hukum Korban Firman Ai Mustika saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam aksi pengeroyokan tersebut ada oknum polisi yang ikut-ikutan melakukan penganiayaan.
“Oknum polisi tersebut telah kami laporkan ke Propam Polda Sulut, sangat jelas sekali dia (oknum polisi) menarik baju sembari memukul korban di bagian dada,” ujarnya, Minggu (18/7/2021).
Ditambahkannya bahwa korban merupakan salah satu pegawai di PT BML yang merupakan developer perumahan yang terletak di Desa Sea tersebut, sehingga selaku kuasa hukum dari PT BML otomatis dia akan mengawal kasus itu sampai ke meja hijau.
Sementara itu menurut pengakuan korban pelaku yang adalah oknum polisi, merampas handphone miliknya, menarik baju hingga robek sembari menganiayanya."Waktu itu handphone saya dirampas dan memukul dada saya hingga memar," ujar Deddy
Baca Juga
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufik Arifin saat dikonfirmasi mengatakan, para pelaku diserahkan langsung oleh Tim Maleo ke Polresta Manado karena korban membuat laporan polisi disini.
“Para pelaku sesuai laporan polisi melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP," kata Kompol Taufiq Arifin.
(nic)
tulis komentar anda