Plt Wali Kota Berharap Sanksi Denda Bikin Warga Patuh Aturan PPKM Darurat
Rabu, 14 Juli 2021 - 04:37 WIB
CIMAHI - Sanksi denda yang dijatuhkan saat pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dimaksudkan bukan untuk membebani masyarakat. Tapi sebagai wujud agar masyarakat jera sehingga bisa patuh melaksanakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam masa PPKM darurat.
"Bukan mau membebani masyarakat, tapi ingin mendisiplinkan mereka akan aturan PPKM darurat. Kalau mereka patuh pada aturan saya yakin gak akan harus menjalani sidang pelanggaran prokes," kata Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Selasa (13/7/2021).
Dia mengatakan, sidang tipiring dilakukan sebagai tindak lanjut kegiatan penegakan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM darurat. Tanpa membeda-bedakan, semua sama ditindak sesuai pelanggarannya baik perorangan atau pelaku usaha.
Mestinya, ketika kondisi seperti sekarang dimana kasus COVID-19 di Cimahi masih tinggi masyarakat disiplin aturan dan membantu pemerintah untuk menghentikan penyebarannya. Tapi faktanya masih ada masyarakat yang abai dan tidak disiplin menjalankan prokes.
"Semoga saja angka pelanggaran ke depan semakin turun karena masyarakat disiplin prokes. Sebaliknya kalau kedapatan melanggar lagi maka sanksinya bisa lebih berat," tegasnya.
Hal senada disampaikan Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno. Pihaknya tidak berharap harus memberi sanksi kepada masyarakat agar patuh prokes. Makanya sosialisasi disiplin prokes ke masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung akan terus digencarkan agar dapat menekan penyebaran COVID-19.
"Kita tidak berharap ini (denda), tapi ada aturan yang harus ditegakan. Jangan melihat pandemi COVID-19 sebagai hal biasa, kondisi sekarang sudah luar biasa, semoga masyarakat semakin sadar untuk mematuhi prokes," imbuhnya.
"Bukan mau membebani masyarakat, tapi ingin mendisiplinkan mereka akan aturan PPKM darurat. Kalau mereka patuh pada aturan saya yakin gak akan harus menjalani sidang pelanggaran prokes," kata Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Selasa (13/7/2021).
Dia mengatakan, sidang tipiring dilakukan sebagai tindak lanjut kegiatan penegakan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM darurat. Tanpa membeda-bedakan, semua sama ditindak sesuai pelanggarannya baik perorangan atau pelaku usaha.
Mestinya, ketika kondisi seperti sekarang dimana kasus COVID-19 di Cimahi masih tinggi masyarakat disiplin aturan dan membantu pemerintah untuk menghentikan penyebarannya. Tapi faktanya masih ada masyarakat yang abai dan tidak disiplin menjalankan prokes.
"Semoga saja angka pelanggaran ke depan semakin turun karena masyarakat disiplin prokes. Sebaliknya kalau kedapatan melanggar lagi maka sanksinya bisa lebih berat," tegasnya.
Hal senada disampaikan Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno. Pihaknya tidak berharap harus memberi sanksi kepada masyarakat agar patuh prokes. Makanya sosialisasi disiplin prokes ke masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung akan terus digencarkan agar dapat menekan penyebaran COVID-19.
"Kita tidak berharap ini (denda), tapi ada aturan yang harus ditegakan. Jangan melihat pandemi COVID-19 sebagai hal biasa, kondisi sekarang sudah luar biasa, semoga masyarakat semakin sadar untuk mematuhi prokes," imbuhnya.
(don)
tulis komentar anda