Plt Wali Kota Berharap Sanksi Denda Bikin Warga Patuh Aturan PPKM Darurat

Rabu, 14 Juli 2021 - 04:37 WIB
Pelaksanaan sidang Tipiring di Kota Cimahi diharapkan bisa membuat pelanggar jera dan dapat mematuhi aturan yang diberlakukan selama pelaksanaan PPKM darurat guna mencegah penyebaran COVID-19. Foto/MPI/Adi Haryanto
CIMAHI - Sanksi denda yang dijatuhkan saat pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dimaksudkan bukan untuk membebani masyarakat. Tapi sebagai wujud agar masyarakat jera sehingga bisa patuh melaksanakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam masa PPKM darurat.

"Bukan mau membebani masyarakat, tapi ingin mendisiplinkan mereka akan aturan PPKM darurat. Kalau mereka patuh pada aturan saya yakin gak akan harus menjalani sidang pelanggaran prokes," kata Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Selasa (13/7/2021). Baca juga: Hajatan Resepsi Dilarang, Plt Wali Kota Cimahi: Pernikahan Cukup Akad Nikah!



Dia mengatakan, sidang tipiring dilakukan sebagai tindak lanjut kegiatan penegakan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM darurat. Tanpa membeda-bedakan, semua sama ditindak sesuai pelanggarannya baik perorangan atau pelaku usaha.

Mestinya, ketika kondisi seperti sekarang dimana kasus COVID-19 di Cimahi masih tinggi masyarakat disiplin aturan dan membantu pemerintah untuk menghentikan penyebarannya. Tapi faktanya masih ada masyarakat yang abai dan tidak disiplin menjalankan prokes.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!