IDI Kritisi Perwali Protokol Kesehatan Diterbitkan Pemkot Makassar
Rabu, 27 Mei 2020 - 15:49 WIB
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, diketahui sudah menegur Pj Wali Kota Makassar yang dianggap serampangan membuat kebijakan di tengah pandemi COVID-19 . Teguran itu selaras dengan arahan pemerintah pusat, semisal larangan pembukaan mal hingga fase kedua new normal pada 8 Juni.
"Ya ini bisa bikin bingung masyarakat. Saya pikir awalnya wali kota selalu koordinasi (dengan provinsi dan pusat), ternyata tidak," katanya.
"Pak wali harus sadar bahwa kita ini lagi perang. Bapak membawa pasukan rakyat, ketika salah keputusan maka banyak rakyat jadi korban. Rakyat ini bingung, rakyat ini mau diatur tapi harus ada aturan. Katanya kan mau buat perwali ketat, yang tidak pakai masker dihukum," sambung Wachyudi.
Ia juga menegaskan masyarakat Indonesia pada umumnya taat aturan. Hanya saja, regulasi lemah memberikan celah dan ruang pelanggaran dalam implementasi.
"Masyarakat kita bukan tidak taat. Coba liat kalau masyarakat kita ke Malaysia dan Singapura, kan bisa taat aturan, tapi saat sampai di imigrasi Indonesia terbongkar lagi. Jadi bukan manusianya yang tidak bisa diatur, tapi aturannya," tandasnya.
"Ya ini bisa bikin bingung masyarakat. Saya pikir awalnya wali kota selalu koordinasi (dengan provinsi dan pusat), ternyata tidak," katanya.
"Pak wali harus sadar bahwa kita ini lagi perang. Bapak membawa pasukan rakyat, ketika salah keputusan maka banyak rakyat jadi korban. Rakyat ini bingung, rakyat ini mau diatur tapi harus ada aturan. Katanya kan mau buat perwali ketat, yang tidak pakai masker dihukum," sambung Wachyudi.
Ia juga menegaskan masyarakat Indonesia pada umumnya taat aturan. Hanya saja, regulasi lemah memberikan celah dan ruang pelanggaran dalam implementasi.
"Masyarakat kita bukan tidak taat. Coba liat kalau masyarakat kita ke Malaysia dan Singapura, kan bisa taat aturan, tapi saat sampai di imigrasi Indonesia terbongkar lagi. Jadi bukan manusianya yang tidak bisa diatur, tapi aturannya," tandasnya.
(agn)
tulis komentar anda