Pengusaha Jawa Barat Keluhkan Aturan PPKM Darurat, Apindo: Ini Ruwet
Jum'at, 09 Juli 2021 - 11:06 WIB
Di sisi lain, kata dia, perusahaan melakukan sistem kerja shift dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan prokes. Hal itu dilakukan karena banyak perusahaan yang harus mengejar pesanan ekspor agar mampu membayar gaji karyawan di tengah situasi sulit ini. Mereka pun sudah memiliki IOMKI dan masuk kategori perusahaan esensial.
"Bukankah dengan pembagian shift masing masing 50 persen, harusnya tidak menjadi masalah dikarenakan tidak terjadi kepadatan karyawan. Lagipula didalam instruksi Mendagri tersebut, tidak dituliskan adanya larangan diberlakukannya shift. Tetapi perusahaan ini disidak dan kemudian berurusan dengan hukum, seperti di Sukabumi," jelas dia.
Menurut dia, Apindo menyimpulkan bahwa masih terjadi ketidaksepahaman dalam menterjemahkan instruksi Mendagri secara lintas instansi dan lintas daerah. Sehingga penerapan di lapangan berbeda dari satu dan lain daerah. Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Pelaku Usaha di Jabar Minta Pemerintah Berikan Stimulus
"Kami paham bahwa kondisi yang ada sekarang betul betul darurat, dan kami mendukung. Namun dalam pelaksanaannya mohon untuk dilakukan secara seragam dan tidak ambigu, sehingga jelas untuk para pemangku kepentingan," tegas dia.
Dengan semua kesulitan pengusaha ini, pihaknya sudah semestinya mendapatkan keringanan agar tidak semakin terpuruk. Diantaranya biaya listrik untuk shift malam dengan harga normal sebagai konsekuensi dari aturan PPKM ini.
"Bukankah dengan pembagian shift masing masing 50 persen, harusnya tidak menjadi masalah dikarenakan tidak terjadi kepadatan karyawan. Lagipula didalam instruksi Mendagri tersebut, tidak dituliskan adanya larangan diberlakukannya shift. Tetapi perusahaan ini disidak dan kemudian berurusan dengan hukum, seperti di Sukabumi," jelas dia.
Menurut dia, Apindo menyimpulkan bahwa masih terjadi ketidaksepahaman dalam menterjemahkan instruksi Mendagri secara lintas instansi dan lintas daerah. Sehingga penerapan di lapangan berbeda dari satu dan lain daerah. Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Pelaku Usaha di Jabar Minta Pemerintah Berikan Stimulus
"Kami paham bahwa kondisi yang ada sekarang betul betul darurat, dan kami mendukung. Namun dalam pelaksanaannya mohon untuk dilakukan secara seragam dan tidak ambigu, sehingga jelas untuk para pemangku kepentingan," tegas dia.
Dengan semua kesulitan pengusaha ini, pihaknya sudah semestinya mendapatkan keringanan agar tidak semakin terpuruk. Diantaranya biaya listrik untuk shift malam dengan harga normal sebagai konsekuensi dari aturan PPKM ini.
(don)
Lihat Juga :