Pengusaha Jawa Barat Keluhkan Aturan PPKM Darurat, Apindo: Ini Ruwet

Jum'at, 09 Juli 2021 - 11:06 WIB
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Ning Wahyu Astutik. Foto SINDOnews
BANDUNG - Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluhkan penerapan aturan PPKM Darurat yang dinilai masih berbeda-beda. Akibatnya, mereka harus menanggung kerugian lebih besar lagi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Ning Wahyu Astutik mengatakan, pihaknya menerima banyak keluhan dari anggota Apindo di berbagai daerah, terkait penerapan PPKM Darurat. Terutama pada tahap pelaksanan, yang dinilai berbeda antara aturan dan penerapan di lapangan. Baca juga: Khusus PPKM, BI Naikkan Limit Tarik Uang di ATM Jadi Rp20 Juta



Penerapan aturan 50 persen operasional di perusahaan esensial misalnya, karyawan yang hendak bekerja terkena penyekatan dan tidak bisa menembus sekat tersebut, sehingga terpaksa balik kanan. Padahal karyawan tersebut sangat dibutuhkan kehadirannya di kantor.

"Ini terjadi di beberapa tempat misalnya di Depok dan Bogor. Jadi apa syarat mereka boleh melintasi sekat tersebut? Ini jadi ruwet, karena enggak diatur dengan jelas," kata Ning Wahyu Astutik dalam keterangan resminya, Jimat (9/7/2021).

Menurut dia, pengusaha mengalami impact lain dari PPKM ini terkait kesulitan pengusaha dalam mendapatkan material bahan baku, dikarenakan jalan-jalan disekat. Sehingga barang susah sampai on time, selain mereka harus memutar sehingga menjadikan harga bahan baku naik.

Lebih lanjut dia menjelaskan, masih ada perbedaan persepsi atas aturan 50 persen instruksi Mendagri No 18 tahun 2021. Dimana untuk poin e dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi, perkantoran guna mendukung operasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!