Apindo Sebut Usulan UMK Bandung Barat Terlalu Besar

Kamis, 01 Desember 2022 - 12:32 WIB
loading...
Apindo Sebut Usulan UMK Bandung Barat Terlalu Besar
Juru Bicara Apindo Bandung Barat, Yohan Ibrahim. (Ist)
A A A
BANDUNG BARAT - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bandung Barat menilai usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) terlalu besar. Bandung Barat sendiri mengusulkan UMK tahun 2023 ke Provinsi Jabar sebesar 27 persen.

Juru Bicara Apindo Bandung Barat, Yohan Ibrahim mengaku menghargai keputusan usulan berdasarkan rapat pleno dewan pengupahan tersebut.

Namun jika melihat angka kenaikan hingga 27% jelas itu terlalu besar dan bagi pengusaha jelas akan menjadi beban.

"Jelas jika UMK itu disetujui Pemprov Jabar, akan memberatkan dunia usaha. Tapi kami menghargai itu, kan baru sebatas usulan," ucapnya di Padalarang, Kamis (1/12/2022).

Sejauh ini Pemda KBB telah merekomendasikan kenaikan UMK tahun depan sebesar 27% ke Pemprov Jabar. Jika disetujui maka UMK KBB yang asalnya tahun ini sebesar Rp3.248.283,26, maka tahun depan menjadi Rp4.125.675,67 atau naik sekitar Rp877.392,39.

Yohan menilai, munculnya angka 27% karena buruh acuannya kepada hasil survey pasar untuk menghitung Kebutuhan Hidup layak (KHL). Namun acuan tersebut nyatanya tidak ada di dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Menurutnya dua aturan itu yang jadi acuan dalam penghitungan UMK. Sehingga jika Pemda KBB merekomendasikan kenaikan UMK berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022, maka kenaikannya hanya sekitar 7%. Sedangkan jika acuannya menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 hanya 1,57%.

"Kalau Apindo acuannya kepada PP Nomor 36 tahun 2021. Kalau pekerja menggunakan survey pasar, tapi dalam Permenaker tidak ada anjuran survey pasar," sebutnya.

Baca: Gempa Bumi M 4,0 Guncang Konawe, Tidak Berpotensi Tsunami.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam rapat pleno dengan dewan pengupahan sebetulnya ada tiga usulan besaran UMK. Yakni dari serikat pekerja, pemerintah, dan Apindo. Pemerintah acuan perhitungannya kepada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dengan memasukan indeks 0,3.

Sedangkan Apindo, lanjut Yohan, kenaikan UMK Bandung Barat tahun 2023 itu idealnya 1,57% sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Pertimbangannya surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja, mengenai anggota rumah tangga bekerja, pengeluaran perkapita, dan angkatan kerjanya berapa, jadi data itu yang kita pakai," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1422 seconds (0.1#10.140)