DPRD Maros Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kamis, 24 Juni 2021 - 17:33 WIB
Baca Juga: alih fungsi lahandialihfungsikan adalah lahan pertanian nonirigasi atau lahan kurang produktif. Peruntukannya, kata dia, untuk perumahan subsidi rakyat berpenghasilan rendah.

“Luas alih fungsi lahan pertanian tidak produktif tersebar di Kecamatan Moncongloe menjadi perumahan, Marusu menjadi perumahan dan industri serta Mandai luasan diperkirakan kurang lebih 50-an Ha,” terangnya.

Untuk sawah produktif, kata dia, beralih fungsi di antaranya untuk rel kereta api yang melintasi beberapa kecamatan. Sawah produktif banyak terkonsentrasi di Kecamatan Bantimurung dan Simbang karena didukung oleh sistem irigasi yang cukup baik.

“Yah memang ada lahan produktif, tapi itu peruntukannya untuk rel kereta api. Selain itu, tidak ada karena kita memang menjaga agar lahan itu tidak berubah,” sebutnya.

Baca Juga: alih fungsi lahanpandemi Covid-19 . Tapi di sisi lain, dalam lima tahun terakhir ini pemerintah juga telah membuka lahan pertanian baru seluas 500 hektare di Kecamatan Tompobulu.

Alih fungsi lahan tidak seluruhnya menjadi faktor turunnya produksi, namun juga dipengaruhi banyak faktor misalnya, hujan, kemarau, penyakit. Termasuk sering terlambatnya saprodi yang dibutuhkan oleh petani seperti pupuk dan benih,” pungkasnya.
(luq)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content