Uji Publik Calon Gubernur Bali, Koster-Giri Janjikan Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan
loading...
A
A
A
BADUNG - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta, menjanjikan prioritas pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengendalian alih fungsi lahan di Bali.
Janji ini disampaikan saat mengikuti uji publik yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana di Auditorium UNUD, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (11/10/2024).
Pasangan yang didukung oleh Partai Perindo ini menekankan pentingnya regulasi yang mengatasi praktik nominee dalam kepemilikan lahan, terutama terkait peralihan fungsi tanah persawahan menjadi akomodasi pariwisata di Bali.
Wayan Koster menyampaikan bahwa Perda ini sangat diperlukan untuk melindungi tanah Bali dari penguasaan asing yang menggunakan nama warga lokal sebagai kedok kepemilikan tanah.
”Alih fungsi lahan, terutama di wilayah selatan Bali menjadi perhatian utama,” kata Koster.
Paslon Koster-Giri menegaskan, lahan yang dialihfungsikan tanpa kendali menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan Bali. Hal ini terlihat dari maraknya pembangunan hotel, vila, dan restoran di daerah tersebut.
Pasangan ini juga berjanji akan bertindak tegas terhadap pejabat yang terlibat dalam perizinan yang melanggar aturan Perda.
Pembentukan satuan tugas khusus untuk mengawasi dan menindak vila-vila ilegal juga disebut sebagai langkah mendesak yang akan segera direalisasikan.
Janji ini disampaikan saat mengikuti uji publik yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana di Auditorium UNUD, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (11/10/2024).
Pasangan yang didukung oleh Partai Perindo ini menekankan pentingnya regulasi yang mengatasi praktik nominee dalam kepemilikan lahan, terutama terkait peralihan fungsi tanah persawahan menjadi akomodasi pariwisata di Bali.
Wayan Koster menyampaikan bahwa Perda ini sangat diperlukan untuk melindungi tanah Bali dari penguasaan asing yang menggunakan nama warga lokal sebagai kedok kepemilikan tanah.
”Alih fungsi lahan, terutama di wilayah selatan Bali menjadi perhatian utama,” kata Koster.
Paslon Koster-Giri menegaskan, lahan yang dialihfungsikan tanpa kendali menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan Bali. Hal ini terlihat dari maraknya pembangunan hotel, vila, dan restoran di daerah tersebut.
Pasangan ini juga berjanji akan bertindak tegas terhadap pejabat yang terlibat dalam perizinan yang melanggar aturan Perda.
Pembentukan satuan tugas khusus untuk mengawasi dan menindak vila-vila ilegal juga disebut sebagai langkah mendesak yang akan segera direalisasikan.