Uji Publik Calon Gubernur Bali, Koster-Giri Janjikan Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:30 WIB
loading...
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali. Foto: iNews TV/Bagus Alit
A
A
A
BADUNG - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta, menjanjikan prioritas pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengendalian alih fungsi lahan di Bali.
Janji ini disampaikan saat mengikuti uji publik yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana di Auditorium UNUD, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (11/10/2024).
Pasangan yang didukung oleh Partai Perindo ini menekankan pentingnya regulasi yang mengatasi praktik nominee dalam kepemilikan lahan, terutama terkait peralihan fungsi tanah persawahan menjadi akomodasi pariwisata di Bali.
Baca juga: Dapat Rekomendasi Maju Pilgub Bali 2024, Wayan Koster: Terima Kasih Partai Perindo
Wayan Koster menyampaikan bahwa Perda ini sangat diperlukan untuk melindungi tanah Bali dari penguasaan asing yang menggunakan nama warga lokal sebagai kedok kepemilikan tanah.
Janji ini disampaikan saat mengikuti uji publik yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana di Auditorium UNUD, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (11/10/2024).
Pasangan yang didukung oleh Partai Perindo ini menekankan pentingnya regulasi yang mengatasi praktik nominee dalam kepemilikan lahan, terutama terkait peralihan fungsi tanah persawahan menjadi akomodasi pariwisata di Bali.
Baca juga: Dapat Rekomendasi Maju Pilgub Bali 2024, Wayan Koster: Terima Kasih Partai Perindo
Wayan Koster menyampaikan bahwa Perda ini sangat diperlukan untuk melindungi tanah Bali dari penguasaan asing yang menggunakan nama warga lokal sebagai kedok kepemilikan tanah.
Lihat Juga :