ASN Pemprov Jabar Bekerja dari Rumah hingga 29 Mei 2020
Selasa, 26 Mei 2020 - 15:26 WIB
Dia mencontohkan, Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) yang sudah beroperasi. Jam operasional SAMSAT pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara pada hari Sabtu, jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Jam operasional tersebut berlaku sampai 31 Mei 2020. Kemudian, Layanan SAMSAT lainnya seperti SAMSAT Outlet, Samling, Samdong, dan Samades, jam operasional menyesuaikan dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan protokol kesehatan. Pelayanan e-SAMSAT tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Setiawan memastikan, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional maupun Pejabat Pelaksana yang mengalami gangguan kesehatan akan melaporkan kepada atasan langsungnya dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Jika ada ASN yang ternyata berstatus ODP dan PDP, maka Kepala Dinas, Kepala Biro maupun Kepala Badan, harus segera melaporkan kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, agar segera dilakukan penanganan dan tindak lanjut pengawasan kepada yang bersangkutan, sesuai protokol penanganan pasien yang terdampak COVID-19," pungkasnya.
Diketahui, ASN di lingkungan Pemprov Jabar sudah mulai bekerja pada Selasa (26/5/2020). Semua instansi pun telah membuka kembali pelayanan bagi masyarakat usai libur hari raya Idul Fitri.
Jam operasional tersebut berlaku sampai 31 Mei 2020. Kemudian, Layanan SAMSAT lainnya seperti SAMSAT Outlet, Samling, Samdong, dan Samades, jam operasional menyesuaikan dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan protokol kesehatan. Pelayanan e-SAMSAT tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Setiawan memastikan, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional maupun Pejabat Pelaksana yang mengalami gangguan kesehatan akan melaporkan kepada atasan langsungnya dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Jika ada ASN yang ternyata berstatus ODP dan PDP, maka Kepala Dinas, Kepala Biro maupun Kepala Badan, harus segera melaporkan kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, agar segera dilakukan penanganan dan tindak lanjut pengawasan kepada yang bersangkutan, sesuai protokol penanganan pasien yang terdampak COVID-19," pungkasnya.
Diketahui, ASN di lingkungan Pemprov Jabar sudah mulai bekerja pada Selasa (26/5/2020). Semua instansi pun telah membuka kembali pelayanan bagi masyarakat usai libur hari raya Idul Fitri.
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda