ASN Pemprov Jabar Bekerja dari Rumah hingga 29 Mei 2020

Selasa, 26 Mei 2020 - 15:26 WIB
loading...
ASN Pemprov Jabar Bekerja...
Petugas Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) 7Jabar kembali melayani masyarakat dengan protokol kesehatan setelah libur hari raya Idul Fitri, Senin (26/5/2020). Foto/Dok/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat , Setiawan Wangsaatmaja menegaskan, jajaran apatur sipil negara (ASN) Pemprov Jabar masih bekerja di rumah melalui mekanisme sistem kerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) hingga 29 Mei 2020.

Menurutnya, pemberlakun sistem kerja FWA tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar nomor 800/47/BKD terkait penyesuaian sistem kerja yang memungkinkan ASN Pemprov Jabar bekerja dari rumah melalui mekanisme FWA. (Baca juga; ASN Pemprov Jabar Masih Bekerja dari Rumah )

"Meski begitu, pelayanan kepada masyarakat di semua instansi berjalan optimal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan evaluasi kembali berdasarkan kebutuhan dan arahan Pimpinan," kata Setiawan, Selasa (26/5/2020).

Menurut Setiawan, untuk para pejabat dan ASN Pemprov Jabar yang mengikuti kebijakan penyesuaian sistem kerja fleksibel ini, jadwal dan mekanisme pembagian tugasnya diatur oleh para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing.

"Pembagian dan distribusi kerja dapat dilakukan secara online, seperti email atau penyampai pesan lainnya. Usai bekerja pada hari itu, semua ASN yang mengikuti kebijakan FWA harus melaporkan pekerjaannya melalui TRK (Tunjangan Remunerasi Kinerja)," jelasnya.

Terkait pelaksanaan rapat-rapat rutin, kata Setiawan, dapat dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik maupun aplikasi berbasis teknologi komunikasi dan informasi lainnya. (Baca juga; Rencana Sekolah Dibuka 15 Juni 2020, Jabar Tunggu Instruksi Pusat )

"Jika memang rapatnya harus bertemu muka karena misalnya urgensi yang sangat tinggi dan harus diselenggarakan rapat di kantor, harus diperhatikan jarak aman antar peserta rapat dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus COVID-19,” katanya.

Setiawan menyatakan, khusus Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemprov Jabar yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah selama pelayanan bisa dilakukan secara online.

"Tetapi, apabila harus tetap dilakukan di kantor, maka petugas dilakukan dengan sistem shif sesuai dengan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," katanya.

Dia mencontohkan, Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) yang sudah beroperasi. Jam operasional SAMSAT pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara pada hari Sabtu, jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Jam operasional tersebut berlaku sampai 31 Mei 2020. Kemudian, Layanan SAMSAT lainnya seperti SAMSAT Outlet, Samling, Samdong, dan Samades, jam operasional menyesuaikan dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan protokol kesehatan. Pelayanan e-SAMSAT tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, Setiawan memastikan, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional maupun Pejabat Pelaksana yang mengalami gangguan kesehatan akan melaporkan kepada atasan langsungnya dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Jika ada ASN yang ternyata berstatus ODP dan PDP, maka Kepala Dinas, Kepala Biro maupun Kepala Badan, harus segera melaporkan kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, agar segera dilakukan penanganan dan tindak lanjut pengawasan kepada yang bersangkutan, sesuai protokol penanganan pasien yang terdampak COVID-19," pungkasnya.

Diketahui, ASN di lingkungan Pemprov Jabar sudah mulai bekerja pada Selasa (26/5/2020). Semua instansi pun telah membuka kembali pelayanan bagi masyarakat usai libur hari raya Idul Fitri.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Wakil Ketua DPRD Minta...
Wakil Ketua DPRD Minta Pemprov Jabar Antisipasi Kekeringan Ekstrem
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Layanan Publik di Aceh...
Layanan Publik di Aceh Pulih Pascabencana, Safrizal Sebut Kolaborasi Jadi Kunci
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Rekomendasi
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Arie Untung Dorong Sepatu...
Arie Untung Dorong Sepatu Lokal Naik Kelas, Hadir di Mal Bekasi
Berita Terkini
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
Infografis
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved