ASN Pemprov Jabar Bekerja dari Rumah hingga 29 Mei 2020
Selasa, 26 Mei 2020 - 15:26 WIB
Petugas Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) 7Jabar kembali melayani masyarakat dengan protokol kesehatan setelah libur hari raya Idul Fitri, Senin (26/5/2020). Foto/Dok/Humas Pemprov Jabar
BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat , Setiawan Wangsaatmaja menegaskan, jajaran apatur sipil negara (ASN) Pemprov Jabar masih bekerja di rumah melalui mekanisme sistem kerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) hingga 29 Mei 2020.
Menurutnya, pemberlakun sistem kerja FWA tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar nomor 800/47/BKD terkait penyesuaian sistem kerja yang memungkinkan ASN Pemprov Jabar bekerja dari rumah melalui mekanisme FWA. (Baca juga; ASN Pemprov Jabar Masih Bekerja dari Rumah )
"Meski begitu, pelayanan kepada masyarakat di semua instansi berjalan optimal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan evaluasi kembali berdasarkan kebutuhan dan arahan Pimpinan," kata Setiawan, Selasa (26/5/2020).
Menurut Setiawan, untuk para pejabat dan ASN Pemprov Jabar yang mengikuti kebijakan penyesuaian sistem kerja fleksibel ini, jadwal dan mekanisme pembagian tugasnya diatur oleh para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing.
Menurutnya, pemberlakun sistem kerja FWA tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar nomor 800/47/BKD terkait penyesuaian sistem kerja yang memungkinkan ASN Pemprov Jabar bekerja dari rumah melalui mekanisme FWA. (Baca juga; ASN Pemprov Jabar Masih Bekerja dari Rumah )
"Meski begitu, pelayanan kepada masyarakat di semua instansi berjalan optimal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan evaluasi kembali berdasarkan kebutuhan dan arahan Pimpinan," kata Setiawan, Selasa (26/5/2020).
Menurut Setiawan, untuk para pejabat dan ASN Pemprov Jabar yang mengikuti kebijakan penyesuaian sistem kerja fleksibel ini, jadwal dan mekanisme pembagian tugasnya diatur oleh para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing.
Lihat Juga :