ASN Pemprov Jabar Bekerja dari Rumah hingga 29 Mei 2020

Selasa, 26 Mei 2020 - 15:26 WIB
Petugas Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) 7Jabar kembali melayani masyarakat dengan protokol kesehatan setelah libur hari raya Idul Fitri, Senin (26/5/2020). Foto/Dok/Humas Pemprov Jabar
BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat , Setiawan Wangsaatmaja menegaskan, jajaran apatur sipil negara (ASN) Pemprov Jabar masih bekerja di rumah melalui mekanisme sistem kerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) hingga 29 Mei 2020.

Menurutnya, pemberlakun sistem kerja FWA tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar nomor 800/47/BKD terkait penyesuaian sistem kerja yang memungkinkan ASN Pemprov Jabar bekerja dari rumah melalui mekanisme FWA. (Baca juga; ASN Pemprov Jabar Masih Bekerja dari Rumah )

"Meski begitu, pelayanan kepada masyarakat di semua instansi berjalan optimal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan evaluasi kembali berdasarkan kebutuhan dan arahan Pimpinan," kata Setiawan, Selasa (26/5/2020).

Menurut Setiawan, untuk para pejabat dan ASN Pemprov Jabar yang mengikuti kebijakan penyesuaian sistem kerja fleksibel ini, jadwal dan mekanisme pembagian tugasnya diatur oleh para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing.

"Pembagian dan distribusi kerja dapat dilakukan secara online, seperti email atau penyampai pesan lainnya. Usai bekerja pada hari itu, semua ASN yang mengikuti kebijakan FWA harus melaporkan pekerjaannya melalui TRK (Tunjangan Remunerasi Kinerja)," jelasnya.



Terkait pelaksanaan rapat-rapat rutin, kata Setiawan, dapat dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik maupun aplikasi berbasis teknologi komunikasi dan informasi lainnya. (Baca juga; Rencana Sekolah Dibuka 15 Juni 2020, Jabar Tunggu Instruksi Pusat )

"Jika memang rapatnya harus bertemu muka karena misalnya urgensi yang sangat tinggi dan harus diselenggarakan rapat di kantor, harus diperhatikan jarak aman antar peserta rapat dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus COVID-19,” katanya.

Setiawan menyatakan, khusus Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemprov Jabar yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah selama pelayanan bisa dilakukan secara online.

"Tetapi, apabila harus tetap dilakukan di kantor, maka petugas dilakukan dengan sistem shif sesuai dengan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More