Kabupaten Bogor Terapkan PPKM Mikro, Ini 17 Aturan yang Harus Disimak
Rabu, 23 Juni 2021 - 10:26 WIB
16. PERAYAAN HARI BESAR NASIONAL/KEAGAMAAN jumlah kapasitas orang dibatasi maksimal 25% dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.
17. ACARA KEGIATAN KHITANAN DAN KEGIATAN PERNIKAHAN kapasitas orang paling banyak 25% dari tempat kapasitas maksimal 150 orang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan. Waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam.
17. ACARA KEGIATAN KHITANAN DAN KEGIATAN PERNIKAHAN kapasitas orang paling banyak 25% dari tempat kapasitas maksimal 150 orang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan. Waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam.
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda