Kabupaten Bogor Terapkan PPKM Mikro, Ini 17 Aturan yang Harus Disimak

Rabu, 23 Juni 2021 - 10:26 WIB
loading...
Kabupaten Bogor Terapkan...
Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor mengatakan kebijakan PPKM Mikro dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19. Foto/SINDOnews
A A A
BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor mengatakan kebijakan itu dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19.

"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 14 Tahun 2021 terkait dengan perpanjangan dan pengetatan PPKM berskala mikro. Kita buat perubahan SK PPKM," kata Ade Yasin dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (23/6/2021). (Baca juga; Kabar Gembira, 59 Orang dari 93 Klaster Ponpes di Kota Bogor Sembuh )

Salah satu aturan perubahan SK PPKM Berdasarkan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021, yaitu pengurangan jumlah pengunjung dari 50% menjadi 25% dari kapasitas ruangan maupun luas bangunan operasional. (Baca juga; Rekor Tertinggi Selama Pandemi, 230 Kasus Covid-19 per Hari di Kota Bogor )

Ini 17 aturan lengkap pengetatan PPKM Mikro di Kabupaten Bogor:

1. Untuk operasional MALL saat ini hanya diperbolehkan untuk jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 25% dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Untuk operasional SUPERMARKET saat ini jumlah pengunjung hanya diperbolehkan dengan paling banyak 25% dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

3. Untuk operasional MINIMARKET saat ini jumlah pengunjung hanya diperbolehkan paling banyak 25% dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
4. Untuk AKTIVITAS PASAR DADAKAN/BAZAR saat ini jumlah pengunjung diperketat dari sebelumnya diperbolehkan 50% kini hanya diperbolehkan paling banyak 25% dari kapasitas tempat pelaksanaan, jam operasional pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Operasional WARUNG MAKAN/RESTORAN/CAFÉ wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus. Sementara untuk makan/minum ditempat, jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 25% dari kapasitas ruang makan. untuk makan/minum ditempat dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. untuk pelayanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang diijinkan sesuai dengan jam operasional warung makan/restoran/ café mandiri.

6. WISATA ALAM, DESA WISATA BESERTA FASILITAS PENUNJANGNYA DAN KONSERVASI ALAM/HEWAN EX SITU, pengunjung atau wisatawan hanya diperbolehkan sebanyak 25% dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

7. WAHANA PERMAINAN DI LUAR RUANGAN jumlah pengunjung diperbolehkan paling banyak 25% dari kapasitas wahana, dengan jam operasional dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

8. Untuk WAHANA PERMAINAN DI DALAM RUANGAN jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25% dari kapasitas. Untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

9. Selanjutnya untuk KOLAM RENANG UMUM, WATERPARK DAN YANG SEJENISNYA jumlah pengunjung 25% dari kapasitas. Dengan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

10. Begitu juga dengan BIOSKOP jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25% dari kapasitas. Untuk jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

11. Untuk ARENA BERNYANYI jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25% dari kapasitas. Untuk jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

12. Untuk Jasa Perawatan Tubuh jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25% dari kapasitas, untuk jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

13. Berlaku juga untuk GYM jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25% dari kapasitas, untuk jam operasional dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

14. Berkaitan dengan RAPAT/PERTEMUAN kapasitas dibatasi maksimal 25% dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam.

15. Untuk PELANTIKAN/PENGUKUHAN/WISUDA jumlah kapasitas orang dibatasi maksimal 25% dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.

16. PERAYAAN HARI BESAR NASIONAL/KEAGAMAAN jumlah kapasitas orang dibatasi maksimal 25% dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.

17. ACARA KEGIATAN KHITANAN DAN KEGIATAN PERNIKAHAN kapasitas orang paling banyak 25% dari tempat kapasitas maksimal 150 orang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan. Waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Festival Motor Sukses...
Festival Motor Sukses Digelar di Stadion Pakansari Bogor
Presiden ke-2 RI Dapat...
Presiden ke-2 RI Dapat Gelar Pahlawan, Wabup Bogor: Soeharto Berhasil Tegakkan Pancasila
Tour Malasari Halimun...
Tour Malasari Halimun Salak 2025 Siap Gebrak Pariwisata Bogor
Rekomendasi
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved