Guru Bejat sebuah Ponpes di Kabupaten Bandung Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 26 Mei 2020 - 13:01 WIB
Kasus ini terbongkar setelah korban yang kini berusia 17 tahun itu tak kuat lagi menanggung penderitaan batin dan fisik. Korban akhirnya melaporkan perbuatan nista gurunya itu ke orang tua.
Kini, EP telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Ustaz cabul ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, pelaku dibekuk setelah Polresta Bandung menerima laporan dari orang tua korban. "Kami lakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka EP atas dasar laporan orang tua korban," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (26/5/2020).
Hendra mengemukakan, modus operandi pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara menakut-nakuti korban. Pelaku awalnya meminta korban dipotret tanpa mengenakan jilbab terlebih dulu.
Kemudian, tersangka EP, mengancam korban akan menyebarluaskan foto tersebut melalui media sosial jika korban tak mau menuruti kemauannya. Di sekolah agama itu ada aturan kalau tidak mengenakan hijab akan dikenai sanksi.
"Berdasarkan pengakuan korban, modus pelaku dengan cara menakuti korban menyebarluaskan foto tanpa hijap di media sosial," ujar Hendra.
Lantaran takut fotonya disebarluaskan di media sosial, tutur Kapolresta, korban menuruti permintaan bejat pelaku EP. Akhirnya, tersangka EP leluasa memotret korban tanpa busana bahkan berhubungan badan. Aksi bejat pelaku telah berlangsung sejak korban berusia 14 tahun.
Kini, EP telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Ustaz cabul ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, pelaku dibekuk setelah Polresta Bandung menerima laporan dari orang tua korban. "Kami lakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka EP atas dasar laporan orang tua korban," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (26/5/2020).
Hendra mengemukakan, modus operandi pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara menakut-nakuti korban. Pelaku awalnya meminta korban dipotret tanpa mengenakan jilbab terlebih dulu.
Kemudian, tersangka EP, mengancam korban akan menyebarluaskan foto tersebut melalui media sosial jika korban tak mau menuruti kemauannya. Di sekolah agama itu ada aturan kalau tidak mengenakan hijab akan dikenai sanksi.
"Berdasarkan pengakuan korban, modus pelaku dengan cara menakuti korban menyebarluaskan foto tanpa hijap di media sosial," ujar Hendra.
Lantaran takut fotonya disebarluaskan di media sosial, tutur Kapolresta, korban menuruti permintaan bejat pelaku EP. Akhirnya, tersangka EP leluasa memotret korban tanpa busana bahkan berhubungan badan. Aksi bejat pelaku telah berlangsung sejak korban berusia 14 tahun.
(awd)
tulis komentar anda