Guru Bejat sebuah Ponpes di Kabupaten Bandung Terancam 15 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
BANDUNG - EP (36), guru bejat di salah satu pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung, yang diduga mencabuli santrinya selama tiga tahun, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka EP dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Pasal 81 ayat 3 mengatur tentang sanksi terhadap perbuatan persetubuhan yang dilakukan tenaga pengajar terhadap muridnya. Selain itu, EP juga dijerat Pasal 64 KUHPidana. (BACA JUGA: KPAI Ungkap Banyak yang Tidak Setuju Sekolah Dibuka Juli)
"Kami lakukan pemberatan tambah 1/3 hukuman. Sebab perbuatan itu dilakukan berulang oleh pengajar. Jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Selasa (26/5).
Selain menangkap tersangka EP, ujar Hendra, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung juga mengamankan sejumlah barang bukti. (BACA JUGA: Polisi Tangkap Guru Bejat yang Cabuli Santrinya Selama 3 Tahun )
Antara lain, telepon seluler (ponsel) dan CPU komputer yang digunakan pelaku untuk menyimpan foto syur korban. Penyidik masih melakukan pengembangan atas kasus itu sebab tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang menjadi budak seks tersangka EP.
"Sampai saat ini, jumlah korban masih satu orang. Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Karena itu, kami akan melakukan pengembangan," ujar Hendra. (BACA JUGA: Skenario Relaksasi, Mal Dibuka 8 Juni dan Sekolah 15 Juni )
Hendra mengimbau kepada orang tua yang menitipkan anak-anaknya menimba ilmu di salah satu pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung, agar melakukan pendekatan agar lebih terbuka agar kasus ini terungkap dan diusut tuntas.
"Kami mengimbau orang tua yang menitipkan siswanya di situ (pondok pesantren di Soreang) agar lebih pendekatan kepada anaknya itu agar lebih terbuka (mengaku telah menjadi korban EP)," tutur Kapolresta.
Seperti diberitakan, EP (36), seorang ustaz di salah satu pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung ini, sangat bejat. Tersangka EP memperkosa salah seorang santrinya selama 3 tahun, sejak korban berusia 14 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah korban yang kini berusia 17 tahun itu tak kuat lagi menanggung penderitaan batin dan fisik. Korban akhirnya melaporkan perbuatan nista gurunya itu ke orang tua.
Kini, EP telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Ustaz cabul ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, pelaku dibekuk setelah Polresta Bandung menerima laporan dari orang tua korban. "Kami lakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka EP atas dasar laporan orang tua korban," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (26/5/2020).
Hendra mengemukakan, modus operandi pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara menakut-nakuti korban. Pelaku awalnya meminta korban dipotret tanpa mengenakan jilbab terlebih dulu.
Kemudian, tersangka EP, mengancam korban akan menyebarluaskan foto tersebut melalui media sosial jika korban tak mau menuruti kemauannya. Di sekolah agama itu ada aturan kalau tidak mengenakan hijab akan dikenai sanksi.
"Berdasarkan pengakuan korban, modus pelaku dengan cara menakuti korban menyebarluaskan foto tanpa hijap di media sosial," ujar Hendra.
Lantaran takut fotonya disebarluaskan di media sosial, tutur Kapolresta, korban menuruti permintaan bejat pelaku EP. Akhirnya, tersangka EP leluasa memotret korban tanpa busana bahkan berhubungan badan. Aksi bejat pelaku telah berlangsung sejak korban berusia 14 tahun.
Tersangka EP dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Pasal 81 ayat 3 mengatur tentang sanksi terhadap perbuatan persetubuhan yang dilakukan tenaga pengajar terhadap muridnya. Selain itu, EP juga dijerat Pasal 64 KUHPidana. (BACA JUGA: KPAI Ungkap Banyak yang Tidak Setuju Sekolah Dibuka Juli)
"Kami lakukan pemberatan tambah 1/3 hukuman. Sebab perbuatan itu dilakukan berulang oleh pengajar. Jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Selasa (26/5).
Selain menangkap tersangka EP, ujar Hendra, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung juga mengamankan sejumlah barang bukti. (BACA JUGA: Polisi Tangkap Guru Bejat yang Cabuli Santrinya Selama 3 Tahun )
Antara lain, telepon seluler (ponsel) dan CPU komputer yang digunakan pelaku untuk menyimpan foto syur korban. Penyidik masih melakukan pengembangan atas kasus itu sebab tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang menjadi budak seks tersangka EP.
"Sampai saat ini, jumlah korban masih satu orang. Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Karena itu, kami akan melakukan pengembangan," ujar Hendra. (BACA JUGA: Skenario Relaksasi, Mal Dibuka 8 Juni dan Sekolah 15 Juni )
Hendra mengimbau kepada orang tua yang menitipkan anak-anaknya menimba ilmu di salah satu pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung, agar melakukan pendekatan agar lebih terbuka agar kasus ini terungkap dan diusut tuntas.
"Kami mengimbau orang tua yang menitipkan siswanya di situ (pondok pesantren di Soreang) agar lebih pendekatan kepada anaknya itu agar lebih terbuka (mengaku telah menjadi korban EP)," tutur Kapolresta.
Seperti diberitakan, EP (36), seorang ustaz di salah satu pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung ini, sangat bejat. Tersangka EP memperkosa salah seorang santrinya selama 3 tahun, sejak korban berusia 14 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah korban yang kini berusia 17 tahun itu tak kuat lagi menanggung penderitaan batin dan fisik. Korban akhirnya melaporkan perbuatan nista gurunya itu ke orang tua.
Kini, EP telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Ustaz cabul ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, pelaku dibekuk setelah Polresta Bandung menerima laporan dari orang tua korban. "Kami lakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka EP atas dasar laporan orang tua korban," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (26/5/2020).
Hendra mengemukakan, modus operandi pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara menakut-nakuti korban. Pelaku awalnya meminta korban dipotret tanpa mengenakan jilbab terlebih dulu.
Kemudian, tersangka EP, mengancam korban akan menyebarluaskan foto tersebut melalui media sosial jika korban tak mau menuruti kemauannya. Di sekolah agama itu ada aturan kalau tidak mengenakan hijab akan dikenai sanksi.
"Berdasarkan pengakuan korban, modus pelaku dengan cara menakuti korban menyebarluaskan foto tanpa hijap di media sosial," ujar Hendra.
Lantaran takut fotonya disebarluaskan di media sosial, tutur Kapolresta, korban menuruti permintaan bejat pelaku EP. Akhirnya, tersangka EP leluasa memotret korban tanpa busana bahkan berhubungan badan. Aksi bejat pelaku telah berlangsung sejak korban berusia 14 tahun.
(awd)