Polisi Ringkus Preman Modus Minta Bantuan dengan Proposal

Minggu, 20 Juni 2021 - 16:09 WIB
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor ke layanan call center 110 jika mendapati aksi premanisme atau kejahatan lainnya. "Tindakan yang meresahkan masyarakat, perjudian, pencurian dan hal lainnya yang mengganggu keamanan dan ketertiban Masyarakat," tukasnya.



Saat ini ketiga orang tersebut telah diserahkan di Mapolsek Panakkukang, berikut barang bukti guna diproses lebih lanjut. Mereka disebutkan akan didata dan diberikan pembinaan. Namun jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum maka akan dipenjarakan.

Karo Ops Polda Sulsel, Kombes Pol Adeni Muhan sebelumnya mengatakan per 17 Juni 2021 pihaknya sudah mengamankan 168 orang duga terkait aksi premanisme di wilayah hukum Polda Sulsel. Umumnya mereka terdiri dari juru parkir liar, pengamen dan pemalak.

"Jumlah yang kami proses lanjut 13 orang karena membawa senjata dan menenggak minuman keras. Sedangkan 155 orang dilakukan pembinaan, sehingga mereka menyadari betul jika perbuatannya meresahkan masyarakat khususnya di Sulsel," kata Adeni di kantornya, Kamis (17/6/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar menegaskan bakal menindak proses hukum para preman yang telah dibina dan dipulangkan namun mengulangi perbuatannya. "Pasti kita tindak dan proses hukum lebih lanjut lagi, dibuatkan laporan polisinya," paparnya.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More