Langgar Jam Operasional, Pemkot Makassar Cabut Izin Usaha Holywings
Rabu, 02 Juni 2021 - 17:23 WIB
"Jadi restorannya tetap jalan, yang kita cabut usaha club malam-nya," ujar dia.
Untuk bisa kembali beroperasi, Bukti meminta pihak PT Sayap Makassar Terbaiks untuk mengajukan izin baru. Namun perlu waktu, sebab mesti ada efek jera yang diberikan Pemkot Makassar kepada pelaku usaha yang sudah melanggar prokes.
"Kalau mau kembali beroperasi, harus bermohon izin baru, tentu tidak dalam waktu dekat karena harus ada efek jera. Tapi kita juga tidak mau lama-lama karena menyangkut usahanya orang. Kita nanti koordinasi dengan OPD teknis," papar Bukti.
(agn)
tulis komentar anda