Langgar Jam Operasional, Pemkot Makassar Cabut Izin Usaha Holywings

Rabu, 02 Juni 2021 - 17:23 WIB
Baca Juga: Tim Gabungan Tertibkan Rumah Makan dan THM yang Langgar Jam Malam

"Jadi restorannya tetap jalan, yang kita cabut usaha club malam-nya," ujar dia.

Untuk bisa kembali beroperasi, Bukti meminta pihak PT Sayap Makassar Terbaiks untuk mengajukan izin baru. Namun perlu waktu, sebab mesti ada efek jera yang diberikan Pemkot Makassar kepada pelaku usaha yang sudah melanggar prokes.

"Kalau mau kembali beroperasi, harus bermohon izin baru, tentu tidak dalam waktu dekat karena harus ada efek jera. Tapi kita juga tidak mau lama-lama karena menyangkut usahanya orang. Kita nanti koordinasi dengan OPD teknis," papar Bukti.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!