Langgar Jam Operasional, Pemkot Makassar Cabut Izin Usaha Holywings

Rabu, 02 Juni 2021 - 17:23 WIB
loading...
Langgar Jam Operasional,...
Pemerintah Kota Makassar mencabut izin usaha Tempat usaha hiburan malam Holywings yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), sudah mengeluarkan surat keputusan pencabutan izin usaha Holywings.

Sanksi tegas itu tertuang dalam SK Kepala Dinas PM-PTSP Makassar Nomor: 505/388/DPMPTSP/VI/2021, yang dikeluarkan, Rabu 2 Juni 2021.

Baca Juga: Pemkot Makassar Diminta Tindak Tegas THM yang Langgar Prokes

Dalam keputusan tersebut, ada dua izin yang dicabut Dinas PM-PTSP Makassar. Keduanya, yakni Izin Usaha Perdagangan Besar Nomor: 503/002123/SIUP-B/12/DPM-PTSP.

Serta, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Nomor Izin: 503/0050/TDUP/DPMPTSP/II/2020, atas nama penanggungjawab Jacky Lee selaku direktur.

Kepala Dinas PM-PTSP Makassar , Andi Bukti Djufrie mengatakan, pencabutan izin usaha Holywings adalah tindaklanjut rekomendasi Satgas Raika.

Dirinya mengatakan, Holywings terbukti melanggar jam operasional usaha sebagaimana yang sudah ditetapkan di dalam edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Jadi efektif hari ini berlaku (pencabutan izinnya), ini baru satu yang direkomendasikan Tim Satgas Raika. Kalau ada rekomendasi lain, tentu akan langsung kita tindaklanjuti," kata Bukti, Rabu (2/6/2021).

Dia menjelaskan, ada dua kegiatan usaha di Holywings di bawah PT Sayap Makassar Terbaiks. Pertama, cafe and resto. Kedua, usaha Holywing Club. Sehingga dia menyebut bahwa izin usaha yang dicabut PTSP terkait aktivitas usaha Holywings Club.

Baca Juga: Tim Gabungan Tertibkan Rumah Makan dan THM yang Langgar Jam Malam

"Jadi restorannya tetap jalan, yang kita cabut usaha club malam-nya," ujar dia.

Untuk bisa kembali beroperasi, Bukti meminta pihak PT Sayap Makassar Terbaiks untuk mengajukan izin baru. Namun perlu waktu, sebab mesti ada efek jera yang diberikan Pemkot Makassar kepada pelaku usaha yang sudah melanggar prokes.

"Kalau mau kembali beroperasi, harus bermohon izin baru, tentu tidak dalam waktu dekat karena harus ada efek jera. Tapi kita juga tidak mau lama-lama karena menyangkut usahanya orang. Kita nanti koordinasi dengan OPD teknis," papar Bukti.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved