Langgar Jam Operasional, Pemkot Makassar Cabut Izin Usaha Holywings

Rabu, 02 Juni 2021 - 17:23 WIB
Serta, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Nomor Izin: 503/0050/TDUP/DPMPTSP/II/2020, atas nama penanggungjawab Jacky Lee selaku direktur.

Kepala Dinas PM-PTSP Makassar , Andi Bukti Djufrie mengatakan, pencabutan izin usaha Holywings adalah tindaklanjut rekomendasi Satgas Raika.

Dirinya mengatakan, Holywings terbukti melanggar jam operasional usaha sebagaimana yang sudah ditetapkan di dalam edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Jadi efektif hari ini berlaku (pencabutan izinnya), ini baru satu yang direkomendasikan Tim Satgas Raika. Kalau ada rekomendasi lain, tentu akan langsung kita tindaklanjuti," kata Bukti, Rabu (2/6/2021).

Dia menjelaskan, ada dua kegiatan usaha di Holywings di bawah PT Sayap Makassar Terbaiks. Pertama, cafe and resto. Kedua, usaha Holywing Club. Sehingga dia menyebut bahwa izin usaha yang dicabut PTSP terkait aktivitas usaha Holywings Club.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!