11.594 Napi di Jabar Dapat Remisi Idul Fitri, 115 di Antaranya Langsung Bebas

Minggu, 24 Mei 2020 - 12:12 WIB
Perinciannya, remisi 15 hari untuk 42 WBP, 1 bulan untuk 9 orang, 1 bulan 15 hari nihil, dan 2 bulan nihil.

Remisi khusus II atau langsung bebas sebanyak 52 orang. Princiannya,15 hari 1 orang, 1 bulan nihil, 1 bulan nihil, 1 bulan 15 hari nihil, dan 2 bulan nihil.

"Remisi khusus I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak akan tetapi saat masa pidananya dikurangkan, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri," tutur Aris.

Sedangkan Remisi khusus II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak yang masa pidananya jika dikurangkan, yang bersangkutan bebas saat tanggal Hari Raya Idul Fitri tersebut.
(awd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content