11.594 Napi di Jabar Dapat Remisi Idul Fitri, 115 di Antaranya Langsung Bebas
Minggu, 24 Mei 2020 - 12:12 WIB
BANDUNG - Sebanyak 11.594 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menghuni rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat, mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2020 atau pengurangan masa hukuman. Sebanyak 115 WBP di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jabar Abdul Aris mengatakan, dasar hukum pemberian remisi antara lain, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614).
Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), Perubahan Pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
Perubahan kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012; Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, dan, Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02.496 tanggal 30 Maret 2020 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020 Kepada Narapidana dan Anak Pidana.
"Syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi, remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan," kata Aris.
Selain itu, ujar Aris, WBP wajib berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan; untuk tindak pidana terkait pasal 34A PP Nomor 99 Tahun 2012, tetap harus mejalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Aris mengemukakan, besaran remisi khusus ynag diberikan setiap tahun sebagai berikut:
1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat 15 hari
2. Tahun pertama (telah menjalani lebih dari 1 tahun) mendapat 1 bulan
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jabar Abdul Aris mengatakan, dasar hukum pemberian remisi antara lain, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614).
Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), Perubahan Pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
Perubahan kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012; Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, dan, Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02.496 tanggal 30 Maret 2020 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020 Kepada Narapidana dan Anak Pidana.
"Syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi, remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan," kata Aris.
Selain itu, ujar Aris, WBP wajib berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan; untuk tindak pidana terkait pasal 34A PP Nomor 99 Tahun 2012, tetap harus mejalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Aris mengemukakan, besaran remisi khusus ynag diberikan setiap tahun sebagai berikut:
1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat 15 hari
2. Tahun pertama (telah menjalani lebih dari 1 tahun) mendapat 1 bulan
tulis komentar anda