Gara-gara Rumah Warisan, 2 Anak di Bandung Tega Gugat Ibu Kandungnya
Selasa, 25 Mei 2021 - 20:42 WIB
Reni Purba diduga membayar penjualan rumah warisan tersebut secara diam-diam atau di bawah tangan kepada Ai Maswati sebesar sekitar Rp195 juta. Jika ditambahkan dengan uang muka yang telah dibayarkan sebesar Rp75 juta kepada Ai Maswati, total uang yang dibayarkan Reni Purba sebesar Rp270 juta. "Hal itu melanggar asas terang dan tunai dalam jual beli tanah," katanya.
Usai menerima uang pembayaran penjualan rumah tersebut, lanjut Musa, Ai Maswati malah kabur dan meninggalkan Johari dan Bahari. Bahkan, Johari dan Bahari diusir pada 2017 lalu setelah diduga diintimidasi oleh pihak Reni Purba. Parahnya lagi, Johari dan Bahari juga dilaporkan ke polisi oleh Reni Purba pada 2021.
"Johari dan Bahari ini sudah dilaporkan ke polisi karena dianggap memasuki rumah yang bukan miliknya, padahal mereka seumur hidup tinggal di situ. Rumah itu peninggalan bapaknya, kemudian dibalik nama atas nama istri dan kedua anaknya. Tiba-tiba sekarang muncul nama Reni Purba (di sertifikat), padahal pembayaran belum lunas," bebernya.
Musa menambahkan, sebelum melayangkan gugatan, upaya mediasi sudah dilakukan. Namun, upaya mediasi yang juga sempat dilakukan di pengadilan tersebut tidak membuahkan hasil.
"Pihak pembeli ingin tetap di harga awal (Rp450 juta), padahal nilai rumah saat ini sudah Rp1 miliar lebih. Kita ingin dibayar sesuai harga sekarang karena uang mukanya dulu gak jelas, kalau mau ya jual bersama," katanya.
Sebagai kuasa hukum penggugat, kata Musa, pihaknya akan berupaya maksimal untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa."Persoalan ini sangat sensitif karena ada ibu kandung sebagai pihak tergugat, persoalan ini harus disikapi secara hati-hati dan tetap mengedepankan upaya persuasif," tandasnya.
Usai menerima uang pembayaran penjualan rumah tersebut, lanjut Musa, Ai Maswati malah kabur dan meninggalkan Johari dan Bahari. Bahkan, Johari dan Bahari diusir pada 2017 lalu setelah diduga diintimidasi oleh pihak Reni Purba. Parahnya lagi, Johari dan Bahari juga dilaporkan ke polisi oleh Reni Purba pada 2021.
"Johari dan Bahari ini sudah dilaporkan ke polisi karena dianggap memasuki rumah yang bukan miliknya, padahal mereka seumur hidup tinggal di situ. Rumah itu peninggalan bapaknya, kemudian dibalik nama atas nama istri dan kedua anaknya. Tiba-tiba sekarang muncul nama Reni Purba (di sertifikat), padahal pembayaran belum lunas," bebernya.
Musa menambahkan, sebelum melayangkan gugatan, upaya mediasi sudah dilakukan. Namun, upaya mediasi yang juga sempat dilakukan di pengadilan tersebut tidak membuahkan hasil.
"Pihak pembeli ingin tetap di harga awal (Rp450 juta), padahal nilai rumah saat ini sudah Rp1 miliar lebih. Kita ingin dibayar sesuai harga sekarang karena uang mukanya dulu gak jelas, kalau mau ya jual bersama," katanya.
Sebagai kuasa hukum penggugat, kata Musa, pihaknya akan berupaya maksimal untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa."Persoalan ini sangat sensitif karena ada ibu kandung sebagai pihak tergugat, persoalan ini harus disikapi secara hati-hati dan tetap mengedepankan upaya persuasif," tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda