Gara-gara Rumah Warisan, 2 Anak di Bandung Tega Gugat Ibu Kandungnya

Selasa, 25 Mei 2021 - 20:42 WIB
Kuasa hukum penggugat, Musa Darwin Pane saat memberikan keterangan terkait gugatan dua anak kepada ibu kandungnya gara-gara penjualan rumah warisan. Foto: Istimewa
BANDUNG - Kasus gugatan anak terhadap orang tua kembali terjadi di Kota Bandung . Kali ini, seorang ibu bernama Ai Maswati digugat dua anak kandungnya gara-gara persoalan jual beli rumah warisan .

Gugatan dua orang anak kepada ibu kandungnya tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan Nomor: 104/PDT.G/2021/PN.Bdg. Selain menggugat ibu kandungnya, penggugat yang bernama Johari dan Bahari juga menggugat sejumlah pihak lainnya.





Kuasa hukum penggugat, Musa Darwin Pane menyebutkan, dalam gugatan,Ai Maswati tertulis sebagai tergugat II, sedangkan tergugat I, yakni pembeli rumah warisan bernama Reni Purba.

Para penggugat juga menggugat notaris dan PPAT,Asep Darodjat Saputra sebagai turut tergugat I dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI dan Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai turut tergugat II serta adik kandung penggugat bernama Mastura sebagai turut tergugat III.

Musa mengungkapkan, gugatan tersebut berawal dari persoalan penjualan harta peninggalan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Rancasari, Kota Bandung senilai Rp450 juta, 2010 silam.

“Tergugat I telah melakukan perbuatan bedrog atau curang terkait jual beli objek tanah dan bangunan terperkara," ungkapnya di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (25/5/2021).

Menurut Musa, Reni Purba berjanji kepada Johari dan Bahari serta Ai Maswati untuk melakukan pelunasan pembelian rumah warisan tersebut melalui KPR perbankan setelah balik nama sertifikat rumah tersebut menjadi atas nama Reni Purba.“Faktanya, pelunasan melalui KPR perbankan tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi hingga gugatan ini diajukan," ungkapnya.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content