Gara-gara Rumah Warisan, 2 Anak di Bandung Tega Gugat Ibu Kandungnya

Selasa, 25 Mei 2021 - 20:42 WIB
loading...
Gara-gara Rumah Warisan,...
Kuasa hukum penggugat, Musa Darwin Pane saat memberikan keterangan terkait gugatan dua anak kepada ibu kandungnya gara-gara penjualan rumah warisan. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Kasus gugatan anak terhadap orang tua kembali terjadi di Kota Bandung . Kali ini, seorang ibu bernama Ai Maswati digugat dua anak kandungnya gara-gara persoalan jual beli rumah warisan .

Gugatan dua orang anak kepada ibu kandungnya tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan Nomor: 104/PDT.G/2021/PN.Bdg. Selain menggugat ibu kandungnya, penggugat yang bernama Johari dan Bahari juga menggugat sejumlah pihak lainnya.

Baca juga: Gara-gara Fortuner, Pemuda Ini Tega Gugat Ibu Kandung di PN Salatiga

Kuasa hukum penggugat, Musa Darwin Pane menyebutkan, dalam gugatan,Ai Maswati tertulis sebagai tergugat II, sedangkan tergugat I, yakni pembeli rumah warisan bernama Reni Purba.

Para penggugat juga menggugat notaris dan PPAT,Asep Darodjat Saputra sebagai turut tergugat I dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI dan Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai turut tergugat II serta adik kandung penggugat bernama Mastura sebagai turut tergugat III.

Musa mengungkapkan, gugatan tersebut berawal dari persoalan penjualan harta peninggalan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Rancasari, Kota Bandung senilai Rp450 juta, 2010 silam.

“Tergugat I telah melakukan perbuatan bedrog atau curang terkait jual beli objek tanah dan bangunan terperkara," ungkapnya di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (25/5/2021).

Menurut Musa, Reni Purba berjanji kepada Johari dan Bahari serta Ai Maswati untuk melakukan pelunasan pembelian rumah warisan tersebut melalui KPR perbankan setelah balik nama sertifikat rumah tersebut menjadi atas nama Reni Purba.“Faktanya, pelunasan melalui KPR perbankan tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi hingga gugatan ini diajukan," ungkapnya.

Baca juga: Dilaporkan ke Polda Bersama Gubernur Khofifah dan Sekdaprov, Wagub Emil Siap Beri Klarifikasi

Reni Purba diduga membayar penjualan rumah warisan tersebut secara diam-diam atau di bawah tangan kepada Ai Maswati sebesar sekitar Rp195 juta. Jika ditambahkan dengan uang muka yang telah dibayarkan sebesar Rp75 juta kepada Ai Maswati, total uang yang dibayarkan Reni Purba sebesar Rp270 juta. "Hal itu melanggar asas terang dan tunai dalam jual beli tanah," katanya.

Usai menerima uang pembayaran penjualan rumah tersebut, lanjut Musa, Ai Maswati malah kabur dan meninggalkan Johari dan Bahari. Bahkan, Johari dan Bahari diusir pada 2017 lalu setelah diduga diintimidasi oleh pihak Reni Purba. Parahnya lagi, Johari dan Bahari juga dilaporkan ke polisi oleh Reni Purba pada 2021.

"Johari dan Bahari ini sudah dilaporkan ke polisi karena dianggap memasuki rumah yang bukan miliknya, padahal mereka seumur hidup tinggal di situ. Rumah itu peninggalan bapaknya, kemudian dibalik nama atas nama istri dan kedua anaknya. Tiba-tiba sekarang muncul nama Reni Purba (di sertifikat), padahal pembayaran belum lunas," bebernya.

Baca juga: Marak Anak Gugat Orang Tua, Ini Kata Pakar Psikologi Untag Surabaya

Musa menambahkan, sebelum melayangkan gugatan, upaya mediasi sudah dilakukan. Namun, upaya mediasi yang juga sempat dilakukan di pengadilan tersebut tidak membuahkan hasil.

"Pihak pembeli ingin tetap di harga awal (Rp450 juta), padahal nilai rumah saat ini sudah Rp1 miliar lebih. Kita ingin dibayar sesuai harga sekarang karena uang mukanya dulu gak jelas, kalau mau ya jual bersama," katanya.

Sebagai kuasa hukum penggugat, kata Musa, pihaknya akan berupaya maksimal untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa."Persoalan ini sangat sensitif karena ada ibu kandung sebagai pihak tergugat, persoalan ini harus disikapi secara hati-hati dan tetap mengedepankan upaya persuasif," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Rekomendasi
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Istana Sebut Konser...
Istana Sebut Konser EXO di Indonesia Jadi Bukti Kepercayaan Dunia Masih Kuat
Aktivis Zionis: 15 Tahun...
Aktivis Zionis: 15 Tahun Lagi, Israel Akan Perang dengan Mesir
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved