Kasus Korupsi Dana Hibah Pesantren, Gubernur Banten Tepis Tudingan Pengacara Tersangka

Selasa, 25 Mei 2021 - 01:11 WIB
Terkait hibah Ponpes pada 2018, WH mengaku, mendapatkan usulan jumlah pesantren dari Biro Kesra. Dimana data ponpes berasal dari Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) selaku wadah yang menaungi ponpes modern dan salafi di Banten.

"Kaitan FSPP itu kan mengkoordinir organisasi ke masyarakat, dimana anggotanya ponpes modern dan salafi. Dan yang data ponpes itu kan mereka (FSPP). Makanya (Biro) Kesra koordinasi, maka dibentuklah tim verifikator hasil kerjasama dengan FSPP dan Kementerian Agama (kemenag). Lalu Kesra mendapatkan data, lalu melakukan uji administratif dan faktual," paparnya. Baca: Diduga Korupsi Dana Hibah Pesantren, Dua Pejabat Banten Ditahan Kejati.



WH menambahkan, secara lembaga, Pemprov Banten mendukung langkah Kejati Banten untuk mengusut tuntas kasus tersebut. "Yang terbukti (korupsi) kan bukan kiai tapi calo. Emang banyak calo-calo itu. Dan saya menghormati hukum, mendukung kejaksaan, dan saya nggak ada punya pikiran intervensi (kasus)," tandasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Irfan Santoso, Alloy Ferdinan menyatakan bahwa kliennya adalah korban. “Dalam BAP (Berita Acara Perkara) bahwa memang rekomendasi (pemberian hibah) itu tidak keluar karena melampaui waktu berdasarkan Pergub. Namun ini karena perintah atasannya (Gubernur Banten Wahidin Halim) dana hibah itu tetap dianggarkan,” kata Alloy kepada awak media, Jumat (21/5/2021). Baca Juga: Cemburu Buta, Gadis Cantik di Lubuklinggau Dianiaya Pacar, Ditonjok hingga Digigit.

Untuk 2018 dan tahun 2020 alokasi dana hibah untuk pondok pesantren tersebut, kata Alloy melampaui waktu. Hanya saja karena sebagai bawahan dari Gubernur Banten Wahidin Halim, Irfan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah Gubernur Banten Wahidin Halim. “Bahkan dia dianggap mempersulit (penyaluran dana hibah ponpes) akhirnya dia memilih meminimalisir namun akhirnya dana itu tetap keluar,” katanya.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content