Nomenklatur OPD Berubah, Pemkot Makassar Tak Kunjung Kukuhkan Pejabat

Senin, 24 Mei 2021 - 08:21 WIB


Sementara, Pengamat Pemerintahan Unhas, Dr Lukman Irwan berpendapat perubahan nomenklatur struktur organisasi seharusnya bisa diisi melalui tahapan uji kompetensi ataupun lelang jabatan. Bisa juga langsung mengukuhkan pejabat lama.

"Dari situ Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa menempatkan kembali orang yang sebelumnya berada di posisi itu atau menggeser ke jabatan lainnya, atau kemudian bisa juga mencari orang lain untuk menduduki jabatan itu artinya, harus ada lelang terbuka," ucap dia.

Namun menurut dia, jika penempatan pejabat dilakukan melalui job fit ataupun lelang terbuka. Dia meyakini, pejabat yang terpilih adalah mereka yang memiliki kompetensi dan bisa mendukung kelancaran program kerja Wali Kota Makassar.

"Jika prosesnya seperti itu, maka mereka adalah figur-figur yang memiliki kompetensi sesuai bidang masing-masing dan bisa bekerja sama dengan wali kota di dalam menginplementasikan program strategis Pemkot Makassar," papar dia.

(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content