Nomenklatur OPD Berubah, Pemkot Makassar Tak Kunjung Kukuhkan Pejabat
Senin, 24 Mei 2021 - 08:21 WIB
Sementara, Pengamat Pemerintahan Unhas, Dr Lukman Irwan berpendapat perubahan nomenklatur struktur organisasi seharusnya bisa diisi melalui tahapan uji kompetensi ataupun lelang jabatan. Bisa juga langsung mengukuhkan pejabat lama.
"Dari situ Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa menempatkan kembali orang yang sebelumnya berada di posisi itu atau menggeser ke jabatan lainnya, atau kemudian bisa juga mencari orang lain untuk menduduki jabatan itu artinya, harus ada lelang terbuka," ucap dia.
Namun menurut dia, jika penempatan pejabat dilakukan melalui job fit ataupun lelang terbuka. Dia meyakini, pejabat yang terpilih adalah mereka yang memiliki kompetensi dan bisa mendukung kelancaran program kerja Wali Kota Makassar.
"Jika prosesnya seperti itu, maka mereka adalah figur-figur yang memiliki kompetensi sesuai bidang masing-masing dan bisa bekerja sama dengan wali kota di dalam menginplementasikan program strategis Pemkot Makassar," papar dia.
Lihat Juga: Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
(agn)
tulis komentar anda