Penghina Presiden Jokowi Tak Berkutik Saat Diringkus Tim Siber Polda Kepri di Mall
Senin, 17 Mei 2021 - 17:05 WIB
BATAM - Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, berhasil menangkap pria berinisial MK di Tanjungpinang. MK ditangkap, lantaran diduga menjadi pelaku penyebaran berita bohong alias hoax dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi melalui media sosial Twitter.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan . "Sekarang ini masih proses sidik," katanya Senin (17/5/21).
Dia menjelaskan, MK ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021. Kejadian ini berawal dari pelaku yang membuat unggahan pada tanggal 8 Mei 2021, sekitar pukul 15.43 WIB di akun Twitter.
Dari hasil penyelidikan, akun Twitter tersebut baru dibuat pada bulan Maret 2021. "Dalam unggahannya, pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoax serta penghinaan tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," jelasnya.
Dikatakannya, mengetahui hal tersebut tim teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, melakukan penyelidikan hingga pada tanggal 12 Mei 2021 sekitar pukul 13:00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang, dan selanjutnya di bawa Ke Polda Kepri, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit ponsel, SIM Card, dan kartu identitas diri pelaku.
"Saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan atas perbuatannya pelaku dapat diterapkan pasal 45 A ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juntio pasal 28 ayat 2 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 14 ayat 2 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," pungkasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan . "Sekarang ini masih proses sidik," katanya Senin (17/5/21).
Dia menjelaskan, MK ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021. Kejadian ini berawal dari pelaku yang membuat unggahan pada tanggal 8 Mei 2021, sekitar pukul 15.43 WIB di akun Twitter.
Baca Juga
Dari hasil penyelidikan, akun Twitter tersebut baru dibuat pada bulan Maret 2021. "Dalam unggahannya, pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoax serta penghinaan tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," jelasnya.
Dikatakannya, mengetahui hal tersebut tim teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, melakukan penyelidikan hingga pada tanggal 12 Mei 2021 sekitar pukul 13:00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang, dan selanjutnya di bawa Ke Polda Kepri, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit ponsel, SIM Card, dan kartu identitas diri pelaku.
"Saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan atas perbuatannya pelaku dapat diterapkan pasal 45 A ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juntio pasal 28 ayat 2 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 14 ayat 2 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda