Penghina Presiden Jokowi Tak Berkutik Saat Diringkus Tim Siber Polda Kepri di Mall

Senin, 17 Mei 2021 - 17:05 WIB
Polda Kepri menangkap pria berinisial MK, yang telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
BATAM - Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, berhasil menangkap pria berinisial MK di Tanjungpinang. MK ditangkap, lantaran diduga menjadi pelaku penyebaran berita bohong alias hoax dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi melalui media sosial Twitter.

Baca juga: Masyarakat Diminta Saling Ingatkan Tak Sebar Hoaks dan Cegah Perpecahan



Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan . "Sekarang ini masih proses sidik," katanya Senin (17/5/21).

Dia menjelaskan, MK ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021. Kejadian ini berawal dari pelaku yang membuat unggahan pada tanggal 8 Mei 2021, sekitar pukul 15.43 WIB di akun Twitter.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!