Kendaraan Umum Tetap Diizinkan Beroperasi di 6 Zona Aglomerasi Selama Libur Idul Fitri
Sabtu, 08 Mei 2021 - 19:42 WIB
Namun, larangan penggunaan transportasi darat antarprovinsi pada masa peniadaan mudik dikecualikan untu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Aparatur Sipil Negara, dan kendaraan dinas TNI/Polri yang digunakan untuk melakukan dinas.
Pengecualian juga diberikan kepada kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan pengangkut obat obatan dan alat Kesehatan dan kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Kategori ini berupa kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang, dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI) terlantar dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan juga diperbolehkan melintas.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Wali Kota Sabang, Bupati Aceh Besar, Bupati Aceh Barat, Bupati Aceh Jaya, Bupati Aceh Selatan, Bupati Aceh Singkil, dan Bupati Simeulue diminta untuk melakukan pembatasan mobilitas pelaku perjalanan angkutan penyeberangan dan angkutan laut selama periode libur lebaran Idul Fitri.
Para bupati dan wali kota di daerah-daerah tersebut diminta melakukan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku 22 April sampai dan pascamasa peniadaan mudik yang berlaku 18 Mei sampai dengan 24 Mei.
"Melakukan pengendalian transportasi selama Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi antarkabupaten/kota dalam provinsi yang digunakan untuk kepentingan mudik dan tidak mengizinkan orang masuk dan keluar pada kawasan kabupaten/kota yang berlaku 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," demikian seperti tertulis dalam Surat Edaran tersebut.
Sementara untuk angkutan perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan seperti ke kepulauan seperti ke Sabang, Simeulue, Pulo Aceh, Pulau Banyak hanya diizinkan untuk mengangkut penumpang dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas muat penumpang dan menerapkan pengetatan protokol kesehatan selama perjalanan. (CM)
Pengecualian juga diberikan kepada kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan pengangkut obat obatan dan alat Kesehatan dan kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Kategori ini berupa kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang, dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI) terlantar dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan juga diperbolehkan melintas.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Wali Kota Sabang, Bupati Aceh Besar, Bupati Aceh Barat, Bupati Aceh Jaya, Bupati Aceh Selatan, Bupati Aceh Singkil, dan Bupati Simeulue diminta untuk melakukan pembatasan mobilitas pelaku perjalanan angkutan penyeberangan dan angkutan laut selama periode libur lebaran Idul Fitri.
Para bupati dan wali kota di daerah-daerah tersebut diminta melakukan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku 22 April sampai dan pascamasa peniadaan mudik yang berlaku 18 Mei sampai dengan 24 Mei.
"Melakukan pengendalian transportasi selama Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi antarkabupaten/kota dalam provinsi yang digunakan untuk kepentingan mudik dan tidak mengizinkan orang masuk dan keluar pada kawasan kabupaten/kota yang berlaku 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," demikian seperti tertulis dalam Surat Edaran tersebut.
Sementara untuk angkutan perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan seperti ke kepulauan seperti ke Sabang, Simeulue, Pulo Aceh, Pulau Banyak hanya diizinkan untuk mengangkut penumpang dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas muat penumpang dan menerapkan pengetatan protokol kesehatan selama perjalanan. (CM)
(ars)
tulis komentar anda