Kendaraan Umum Tetap Diizinkan Beroperasi di 6 Zona Aglomerasi Selama Libur Idul Fitri

Sabtu, 08 Mei 2021 - 19:42 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi, Sabtu (8/5/2021).
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh resmi melarang Angkutan Umum Antarkota dalam Provinsi (AKdP) untuk beroperasi pada periode libur lebaran. Meski demikian, pemerintah memperbolehkan pergerakan orang antarkabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi, serta memperbolehkan angkutan perintis ke kepulauan untuk tetap beroperasi seperti biasa.

Aturan itu termuat dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor:440/8833 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19. Dalam edaran yang ditandatangani gubernur itu, dikatakan bahwa cakupan wilayah aglomerasi yang digunakan untuk pembatasan pergerakan orang adalah Aceh Trade and Distribution Centre (ATDC) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA).



Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Deddy Lesmana mengatakan, ada enam zona atau wilayah aglomerasi di Aceh yang masih diperbolehkan dilayani oleh angkutan umum. Pertama adalah Zona Pusat, yaitu Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie.

Untuk Zona Utara adalah Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah. Di Zona Timur ada Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang, dan Zona Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil. Selanjutnya adalah Zona Selatan, yaitu mencakup Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, dan Simeulue. Sedangkan Zona Barat di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.

"Untuk perjalanan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi dan perjalanan kapal penumpang serta kapal motor penyeberangan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose C-19 sebagai syarat perjalanan. Namun akan dilakukan test acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid 19 kabupaten/kota se-Aceh dalam Provinsi Aceh," kata Deddy, mengutip Surat Edaran Gubernur tertanggal 5 Mei tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!