Warung Kopi di Lamongan Digerebek Warga, Terbukti Jualan Arak Saat Ramadhan
Sabtu, 08 Mei 2021 - 02:35 WIB
LAMONGAN - Warga beramai-ramai menggerebek sebuah warung kopi yang ada di Ruko Demangan Residence Jalan Pahlawan Kelurahan Sukomulyo, Kabupaten Lamongan. Warung tersebut kedapatan menjual minuman keras (Miras) jenis arak.
Warung kopi di ruko perumahan Demangan Residence ini, sudah beberapa kali didatangi warga dan diperingatkan agar tidak menjual miras , namun peringatan itu tidak pernah diindahkan. Warung ini selalu ramai di malam hari, dan membuat warga resah.
Wahyu Wibowo, salah seorang warga menuturkan, warung milik Sugeng warga Kelurahan Sukomulyo ini, saat digrebek ramai pengunjung. Setelah diperiksa, di dalam warung terdapat sejumlah botol miras jenis arak , dan sejumlah botol bir yang disimpan di dalam kulkas. "Sudah beberapa kali kita datangi dan kita peringatkan, karena menjual miras dan membuat warga Demangan Residence resah," kata Wahyu.
Saat warga meminta pemilik warung untuk menandatangani surat peryataan bermaterai untuk menutup kegiatanya, petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP yang melakukan razia prokes datang. "Tadi waktu kita minta untuk menandatangani surat peryataan, patugas datang dan sekarang diambil alih Polres Lamongan," lanjut Wahyu.
Petugas yang datang langsung memeriksa isi warung. Petugas mendapati lusinan botol miras jenis arak . Setelah didata, petugas menyita miras dan membawa pemilik warung ke Mapolres Lamongan, untuk dimintai keterangan. Warung di ruko perumahan Demangan Residence ini membuat warga resah, karena selama bulan ramadhan ini tetap menjual miras .
Warung kopi di ruko perumahan Demangan Residence ini, sudah beberapa kali didatangi warga dan diperingatkan agar tidak menjual miras , namun peringatan itu tidak pernah diindahkan. Warung ini selalu ramai di malam hari, dan membuat warga resah.
Wahyu Wibowo, salah seorang warga menuturkan, warung milik Sugeng warga Kelurahan Sukomulyo ini, saat digrebek ramai pengunjung. Setelah diperiksa, di dalam warung terdapat sejumlah botol miras jenis arak , dan sejumlah botol bir yang disimpan di dalam kulkas. "Sudah beberapa kali kita datangi dan kita peringatkan, karena menjual miras dan membuat warga Demangan Residence resah," kata Wahyu.
Saat warga meminta pemilik warung untuk menandatangani surat peryataan bermaterai untuk menutup kegiatanya, petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP yang melakukan razia prokes datang. "Tadi waktu kita minta untuk menandatangani surat peryataan, patugas datang dan sekarang diambil alih Polres Lamongan," lanjut Wahyu.
Petugas yang datang langsung memeriksa isi warung. Petugas mendapati lusinan botol miras jenis arak . Setelah didata, petugas menyita miras dan membawa pemilik warung ke Mapolres Lamongan, untuk dimintai keterangan. Warung di ruko perumahan Demangan Residence ini membuat warga resah, karena selama bulan ramadhan ini tetap menjual miras .
(eyt)
tulis komentar anda