Pengacara Kukuh Penetapan Tersangka Kakek Henky Oleh Penyidik Polres Tanjung Pinang Tak Sah
Rabu, 05 Mei 2021 - 05:25 WIB
TANJUNG PINANG - Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Nguan Seng alias Henky (82) oleh penyidik Polres Tanjung Pinang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) T anjung Pinang , Selasa (4/5/2021). Sidang beragendakan pembacaan jawaban termohon atas gugatan pemohon.
Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara mengatakan, pihak termohon akhirnya menghadiri sidang setelah pada sidang perdana tak hadir. Dalam persidangan pihak termohon membawa dan menjabarkan jawaban serta alat bukti.
Atas jawaban tersebut, ditegaskan Herdika, pihaknya tetap pada permohonanya yakni penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan penetapan tersangka tidak sah. "Setelah dibaca jawaban dari termohon, pemohon dalam repliknya tetap pada permohonannya," tegas Herdika dalam keterangannya kepada wartawan.
Dalam persidangan, kubu pemohon juga menyampaikan alat bukti tulisan tambahan dan alat bukti saksi fakta yakni Fendi dan Lie Gek Tjua. Dalam keteragannya di persidangan, keduanya menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek pelaporan oleh Laurence M Takke adalah tanah milik Nguan Seng yakni seluas 3 hektare yang sudah lama dimiliki sejak dulu dan tanah seluas 6 hektare didapat beli Nguan Seng dari Dahlan.
"Menurut keterangan dua saksi tersebut selama ini tidak ada yang mengklaim tanah tersebut dan Pak Nguan Seng selama ini aman saja untuk lewat disana dalam proses pengiriman pasir tambang milik Nguan Seng," ungkap Herdika.
Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (5/5/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pihak pemohon akan menghadirkan saksi ahli. "Kuasa pemohon akan menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka pak Nguan Seng tidak sah dan termohon akan menhadirkan saksinya," terang Herdika.
Diketahui, persoalan hukum yang merundung Henky imbas dari jual beli lahan seluas seluas 9 hektare kepada Laurence M. Takke. Proses jual beli tersebut disepakati untuk dibagi menjadi dua. Pada proses jual beli pertama seluas 3 hektare antara pemohon dengan Laurence telah dilakukan secara sah dan telah ada pembayaran Rp6.700.000.000.
Selanjutnya dalam proses jual beli yang kedua untuk bidang tanah seluas 6 hektare telah dibuat legalisasi kesepakatan bersama. Pemohon berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019).
Belakangan, Laurence M. Takke malah melaporkan Henky atas dugaan penipuan. Padahal, persoalan itu diklaim murni keperdataan terkait jual beli lahan.
Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara mengatakan, pihak termohon akhirnya menghadiri sidang setelah pada sidang perdana tak hadir. Dalam persidangan pihak termohon membawa dan menjabarkan jawaban serta alat bukti.
Baca Juga
Atas jawaban tersebut, ditegaskan Herdika, pihaknya tetap pada permohonanya yakni penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan penetapan tersangka tidak sah. "Setelah dibaca jawaban dari termohon, pemohon dalam repliknya tetap pada permohonannya," tegas Herdika dalam keterangannya kepada wartawan.
Dalam persidangan, kubu pemohon juga menyampaikan alat bukti tulisan tambahan dan alat bukti saksi fakta yakni Fendi dan Lie Gek Tjua. Dalam keteragannya di persidangan, keduanya menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek pelaporan oleh Laurence M Takke adalah tanah milik Nguan Seng yakni seluas 3 hektare yang sudah lama dimiliki sejak dulu dan tanah seluas 6 hektare didapat beli Nguan Seng dari Dahlan.
"Menurut keterangan dua saksi tersebut selama ini tidak ada yang mengklaim tanah tersebut dan Pak Nguan Seng selama ini aman saja untuk lewat disana dalam proses pengiriman pasir tambang milik Nguan Seng," ungkap Herdika.
Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (5/5/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pihak pemohon akan menghadirkan saksi ahli. "Kuasa pemohon akan menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka pak Nguan Seng tidak sah dan termohon akan menhadirkan saksinya," terang Herdika.
Diketahui, persoalan hukum yang merundung Henky imbas dari jual beli lahan seluas seluas 9 hektare kepada Laurence M. Takke. Proses jual beli tersebut disepakati untuk dibagi menjadi dua. Pada proses jual beli pertama seluas 3 hektare antara pemohon dengan Laurence telah dilakukan secara sah dan telah ada pembayaran Rp6.700.000.000.
Selanjutnya dalam proses jual beli yang kedua untuk bidang tanah seluas 6 hektare telah dibuat legalisasi kesepakatan bersama. Pemohon berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019).
Belakangan, Laurence M. Takke malah melaporkan Henky atas dugaan penipuan. Padahal, persoalan itu diklaim murni keperdataan terkait jual beli lahan.
(don)
tulis komentar anda