Penjual Es Krim di Tasikmalaya Bikin Gempar, Produksi dan Jual Upal Lewat FB
Rabu, 28 April 2021 - 14:26 WIB
TASIKMALAYA - Anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, berhasil mengungkap pembuatan dan peredaran uang palsu di Kota Tasikmalaya/ Jawa Barat. Seorang tersangka bernama Asep (44), juga berhasil diringkus.
Sehari-hari, Asep merupakan seorang penjual es krim warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti ratusan uang palsu pecahan lima ribu, 20 ribu, 50 ribu, dan 100 ribu, dengan total Rp41.040.000.
Selain uang palsu yang sudah jadi, polisi juga mengamankan mesin printer, kertas ukuran A4, serta sejumlah uang asli pecahan Rp100 ribu, Rp50 Ribu, Rp20 ribu, dan Rp5.000.
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, pelaku membuat uang palsu dengan menggunakan mesin printer dan mengkopi uang asli tersebut dengan mesin printer yang ada fasilitas foto kopinya.
"Tersangka sudah meproduksi uang palsu ini sejak awal tahun 2021 lalu, dan memasarkannya melalui media sosial Facebook dengan perbandingan satu lembar uang asli ditukar dengan lima lembar uang palsu ," tuturnya.
Uang palsu buatan tersangka, menurut Doni sudah dipasarkan ke beberapa daerah seperti Karawang, dan Bekasi, serta dikirim melalui jasa pengiriman barang setelah pembeli mentransfer uang kepada tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 37 junto pasal 27 ayat 1 UU No. 7/2011 tentang mata uang , dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Lihat Juga: MNC Peduli dan RS TMC Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing di Tasikmalaya, Warga Antusias
Sehari-hari, Asep merupakan seorang penjual es krim warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti ratusan uang palsu pecahan lima ribu, 20 ribu, 50 ribu, dan 100 ribu, dengan total Rp41.040.000.
Selain uang palsu yang sudah jadi, polisi juga mengamankan mesin printer, kertas ukuran A4, serta sejumlah uang asli pecahan Rp100 ribu, Rp50 Ribu, Rp20 ribu, dan Rp5.000.
Baca Juga
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, pelaku membuat uang palsu dengan menggunakan mesin printer dan mengkopi uang asli tersebut dengan mesin printer yang ada fasilitas foto kopinya.
"Tersangka sudah meproduksi uang palsu ini sejak awal tahun 2021 lalu, dan memasarkannya melalui media sosial Facebook dengan perbandingan satu lembar uang asli ditukar dengan lima lembar uang palsu ," tuturnya.
Baca Juga
Uang palsu buatan tersangka, menurut Doni sudah dipasarkan ke beberapa daerah seperti Karawang, dan Bekasi, serta dikirim melalui jasa pengiriman barang setelah pembeli mentransfer uang kepada tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 37 junto pasal 27 ayat 1 UU No. 7/2011 tentang mata uang , dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Lihat Juga: MNC Peduli dan RS TMC Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing di Tasikmalaya, Warga Antusias
(eyt)
tulis komentar anda