Komplotan Pembobol ATM Dibekuk Polda Jambi, Seorang Pelaku Ditembak

Selasa, 27 April 2021 - 13:11 WIB
Baca juga: Geger, Suami Pukuli Istri Hingga Wajah dan Kepala Benjol Gegara Jualan Kosmetik

Dia juga menambahkan, bahwa kedua pelaku tersebut merupakan spesialis pencurian dengan modus ganjal kartu ATM antar provinsi yang telah beraksi di wilayah Provinsi Jambi dan di wilayah luar Provinsi Jambi.

"Untuk di wilayah Kota Jambi ada 3 TKP, di wilayah Kabupaten Bungo ada 1 TKP dan pelaku juga beraksi di wilayah Jakarta," ungkapnya.

Dari catatan kepolisian, imbuhnya, Raden Suhaimi merupakan residivis dengan kasus yang sama ganjal kartu ATM dan pelaku baru bebas menjalani hukuman di Lapas Jakarta.

"Pelaku Raden bulan tiga (Maret) lalu baru bebas dari Lapas Jakarta, setelah beraksi dengan pelaku Edi di Jakarta, namun pelaku Edi berhasil melarikan diri saat ditangkap di Jakarta," tandas Kaswandi.

Menurutnya, pelaku Raden Suhaimi diamankan Tim Resmob Polda Jambi pada hari Kamis (23/4) lalu saat pelaku sedang bermain game online di depan Indomaret, Simpang Rimbo.

Sedangkan, pelaku Edi Saputra diamankan tim gabungan Resmob Polda Jambi bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Batanghari pada hari Minggu (25/4) lalu di Jalan Baru Talang Inuman, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Naas bagi pelaku Edi, saat diamankan tim gabungan pelaku berusaha melarikan diri. "Edi ini melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," tegas Kaswandi.

Untuk barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku, yakni 1 buah kartu ATM mandiri milik korban, 5 buah buku tabungan, 1 buah Handphone merk Oppo 5s warna hitam, 1 buah dompet kulit warna coklat dan 51 buah kartu ATM berbagai bank.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polda Jambi. Oleh petugas, mereka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More