Komplotan Pembobol ATM Dibekuk Polda Jambi, Seorang Pelaku Ditembak
Selasa, 27 April 2021 - 13:11 WIB
JAMBI - Dua orang pria yang merupakan pelaku pencurian dengan modus ganjal kartu ATM dibekuk Subdit Jatanras melalui Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.
Mereka adalah Raden Suhaimi (28) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Jati Waringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dan Edi Saputra (33) warga Jalan Syailendra, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat dihubungi mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut telah melakukan aksi pencurian dengan modus ganjal kartu ATM di wilayah Kota Jambi di mesin ATM Mandiri yang berada di dalam Alfamart di kawasan Tp Sriwijaya Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo pada hari Selasa (20/4) lalu.
Baca juga: Bandar Besar Obat Terlarang Dibekuk Aparat Polres Kuningan
"Jadi modus pelaku ini beraksi dengan cara mengganjal kartu ATM korban dengan menggunakan tusuk gigi, dan saat korban di mesin ATM kartu ATM korban tidak bisa masuk ke mesin ATM tersebut, kemudian salah satu pelaku mencoba membantu untuk memasukan kartu ATM korban ke dalam mesin ATM dan pelaku telah menukar ATM korban," ujarnya, Selasa (27/4/2021).
Setelah ATM korban yang telah ditukar pelaku, selanjutnya dibantu pelaku untuk dimasukan ke dalam mesin ATM, ternyata kartu ATM tersebut bisa masuk di ATM.
Namun, pada saat korban memasukan pin ATM, mesin ATM merespon bahwa nomor pin ATM salah sehingga korban berulang kali menekan nomor pin ATM. Dengan demikian, tanpa disadari pelaku melihat korban memasukkan nomor pin.
Kartu ATM asli korban sudah ditukar pelaku dengan kartu ATM yang sudah rusak. Sedangkan mesin ATM terlebih dahulu diganjal pelaku, sehingga setelah pelaku mengetahui nomor pin korban, pelaku langsung mengambil ATM korban yang telah ditukar.
"Kemudian dengan leluasa, pelaku menguras semua isi uang korban di ATM senilai Rp10 juta," tukas Kaswandi.
Mereka adalah Raden Suhaimi (28) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Jati Waringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dan Edi Saputra (33) warga Jalan Syailendra, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat dihubungi mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut telah melakukan aksi pencurian dengan modus ganjal kartu ATM di wilayah Kota Jambi di mesin ATM Mandiri yang berada di dalam Alfamart di kawasan Tp Sriwijaya Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo pada hari Selasa (20/4) lalu.
Baca juga: Bandar Besar Obat Terlarang Dibekuk Aparat Polres Kuningan
"Jadi modus pelaku ini beraksi dengan cara mengganjal kartu ATM korban dengan menggunakan tusuk gigi, dan saat korban di mesin ATM kartu ATM korban tidak bisa masuk ke mesin ATM tersebut, kemudian salah satu pelaku mencoba membantu untuk memasukan kartu ATM korban ke dalam mesin ATM dan pelaku telah menukar ATM korban," ujarnya, Selasa (27/4/2021).
Setelah ATM korban yang telah ditukar pelaku, selanjutnya dibantu pelaku untuk dimasukan ke dalam mesin ATM, ternyata kartu ATM tersebut bisa masuk di ATM.
Namun, pada saat korban memasukan pin ATM, mesin ATM merespon bahwa nomor pin ATM salah sehingga korban berulang kali menekan nomor pin ATM. Dengan demikian, tanpa disadari pelaku melihat korban memasukkan nomor pin.
Kartu ATM asli korban sudah ditukar pelaku dengan kartu ATM yang sudah rusak. Sedangkan mesin ATM terlebih dahulu diganjal pelaku, sehingga setelah pelaku mengetahui nomor pin korban, pelaku langsung mengambil ATM korban yang telah ditukar.
"Kemudian dengan leluasa, pelaku menguras semua isi uang korban di ATM senilai Rp10 juta," tukas Kaswandi.
tulis komentar anda