Teganya, Demi Judi dan Sewa PSK, Mantan Kades di Musi Rawas Gelapkan Dana COVID-19
Senin, 26 April 2021 - 21:06 WIB
MUSI RAWAS - Askari (43), mantan Kepala Desa Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas (Mura) , Sumatera Selatan (Sumsel) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara setelah terbukti menggunakan dana bantuan COVID-19 untuk judi dan menyewa pekerja seks komersial (PSK) .
Baca juga: Demi Foya-foya dengan PSK selama 2 Hari, Pengamen di Malang Ini Gasak Duit Rp34 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang yang diketuai Sahlan Efendi, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp184 juta. Selain itu, bila uang tersebut tidak dibayar maka diganti pidana 2 tahun 6 bulan kurungan.
Baca juga: Jelang Sahur, 7 PSK dan 2 Pasangan yang Asyik Berhubungan Seks Diciduk Polisi
Menurut hakim ketua, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001.
Hukuman yang dijatuhkan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU, karena beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya terdakwa sebagai aparatur desa tidak mendukung program pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19.
"Terdakwa terbukti menggunakan dana COVID-19 untuk bermain judi, menyewa PSK, serta membayar uang muka mobil untuk wanita yang bukan istrinya," katanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Senin (26/4/2021).
Adapaun hal yang dianggap meringankan menurut majelis hakim, terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum penjara, serta bersikap jujur dan sopan selama persidangan. "Selain itu terdakwa juga telah mengakui kesalahannya," katanya.
Sementara itu, Askari melalui kuasa hukumnya, Sufendi menyatakan akan pikir-pikir dahulu atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut. "Kita pikir-pikir dalam sepekan apakah akan menerima atau banding," katanya.
Baca juga: Demi Foya-foya dengan PSK selama 2 Hari, Pengamen di Malang Ini Gasak Duit Rp34 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang yang diketuai Sahlan Efendi, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp184 juta. Selain itu, bila uang tersebut tidak dibayar maka diganti pidana 2 tahun 6 bulan kurungan.
Baca juga: Jelang Sahur, 7 PSK dan 2 Pasangan yang Asyik Berhubungan Seks Diciduk Polisi
Menurut hakim ketua, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001.
Hukuman yang dijatuhkan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU, karena beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya terdakwa sebagai aparatur desa tidak mendukung program pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19.
"Terdakwa terbukti menggunakan dana COVID-19 untuk bermain judi, menyewa PSK, serta membayar uang muka mobil untuk wanita yang bukan istrinya," katanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Senin (26/4/2021).
Adapaun hal yang dianggap meringankan menurut majelis hakim, terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum penjara, serta bersikap jujur dan sopan selama persidangan. "Selain itu terdakwa juga telah mengakui kesalahannya," katanya.
Sementara itu, Askari melalui kuasa hukumnya, Sufendi menyatakan akan pikir-pikir dahulu atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut. "Kita pikir-pikir dalam sepekan apakah akan menerima atau banding," katanya.
(shf)
tulis komentar anda