Teganya, Demi Judi dan Sewa PSK, Mantan Kades di Musi Rawas Gelapkan Dana COVID-19

Senin, 26 April 2021 - 21:06 WIB
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Askari (43), mantan Kepala Desa Sukowarno, Musi Rawas, karena terbukti menggunakan dana COVID-19 untuk judi dan menyewa PSK. Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya
MUSI RAWAS - Askari (43), mantan Kepala Desa Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas (Mura) , Sumatera Selatan (Sumsel) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara setelah terbukti menggunakan dana bantuan COVID-19 untuk judi dan menyewa pekerja seks komersial (PSK) .

Baca juga: Demi Foya-foya dengan PSK selama 2 Hari, Pengamen di Malang Ini Gasak Duit Rp34 Juta





Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang yang diketuai Sahlan Efendi, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp184 juta. Selain itu, bila uang tersebut tidak dibayar maka diganti pidana 2 tahun 6 bulan kurungan.

Baca juga: Jelang Sahur, 7 PSK dan 2 Pasangan yang Asyik Berhubungan Seks Diciduk Polisi

Menurut hakim ketua, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!