17 Profesor Dilatih KPK Jadi Penyuluh Antikorupsi
Minggu, 19 April 2020 - 14:43 WIB
Sebelum menyelenggarakan pelatihan, KPK secara terbuka membuka pendaftaran kepada anggota asosiasi untuk mendaftarkan diri dan mengikuti e-learning.
Bagi yang lulus e-learning diperbolehkan untuk mengikuti diklat ini dan selanjutnya jika lulus uji kompetensi dapat mengikuti tahapan sertifikasi.
Selama masa pandemi Covid-19 KPK menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang biasanya dilakukan di Pusat Edukasi Antikorupsi menjadi format digital atau melalui daring.
Terakhir diklat yang serupa untuk para penyuluh dilakukan pada akhir Februari 2020 untuk para tenaga ahli pendamping desa dari Kementerian Desa.
Saat ini tercatat 824 Penyuluh Penyuluh Antikorupsi yang bersertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan asesor berjumlah 45 orang.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti kelas-kelas pelatihan sebagai penyuluh bersertifikat dapat mengakses https://aclc.kpk.go.id/events/event/pendaftaran-diklat-persiapan-sertifikasi-penyuluh-antikorupsi untuk mendaftar.
Bagi yang lulus e-learning diperbolehkan untuk mengikuti diklat ini dan selanjutnya jika lulus uji kompetensi dapat mengikuti tahapan sertifikasi.
Selama masa pandemi Covid-19 KPK menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang biasanya dilakukan di Pusat Edukasi Antikorupsi menjadi format digital atau melalui daring.
Terakhir diklat yang serupa untuk para penyuluh dilakukan pada akhir Februari 2020 untuk para tenaga ahli pendamping desa dari Kementerian Desa.
Saat ini tercatat 824 Penyuluh Penyuluh Antikorupsi yang bersertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan asesor berjumlah 45 orang.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti kelas-kelas pelatihan sebagai penyuluh bersertifikat dapat mengakses https://aclc.kpk.go.id/events/event/pendaftaran-diklat-persiapan-sertifikasi-penyuluh-antikorupsi untuk mendaftar.
(boy)
tulis komentar anda