Lahannya Diserobot Pengusaha, Mantan Wali Kota Semarang Gugat Pengusaha ke Pengadilan
Rabu, 21 April 2021 - 23:42 WIB
SEMARANG -
Mantan Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Gugatan itu terkait dugaan penyerobotan lahan yang dimilikinya.
Merasa lahannya diserobot , Sukawi menggugat Tan Yangky Tanuputra atas kepemilikan sertifikat HGB Nomor 1079 pada bidang lahan miliknya. Tak hanya itu, melalui kuasa hukumnya Ace Wahyudi, Sukawi juga menjadikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang, sebagai turut tergugat.
"Inti dari gugatan yang dilayangkan klien kami adalah adanya dua sertifikat pada satu bidang lahan . Padahal lahan tersebut secara kepemilikan adalah milik klien kami sejak tahun 1993. Namun ternyata ada dua sertifikat, maka itu kami gugat," kata Ace usai sidang di PN Semarang, Rabu (21/4/2021).
Menurut dia, kliennya memiliki lahan tersebut sejak tahun 1993. Lahan yang semula bersertifikat HGB tersebut kemudian dinaikkan statusnya menjadi hak milik dengan nomor sertifikat 712, atas nama Haji Sukawi Sutarip.
Dia mengatakan bahwa kliennya mengaku kaget setelah mengetahui terdapat bangunan permanen di atas tanah milik kliennya tersebut. "Maka itu, untuk mendapat kepastian hukum kami ajukan gugatan ini," tegasnya.
Terkait persidangan, Ace mengatakan kalau saat ini agenda sidang adalah p enyerahan bukti-bukti . Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa saksi-saksi terkait persoalan tersebut.
Tak hanya itu, kata dia, jika majelis hakim yang memeriksa perkara ini memerintahkan agar para pihak melakukan pengukuran ulang . "Kami sudah siap melakukan pengukuran ulang , bahkan sudah kami ajukan permohonan ke BPN. Tapi, BPN meminta tanda tangan batas-batas lahan. Saya rasa dengan perintah majelis hakim tadi, harusnya bisa dilakukan," ujarnya.
Sementara, Aryas Adi Suyanto selaku kuasa hukum Tan Yangky Tanuputra mengatakan, bahwa pihaknya juga siap melakukan pengukuran ulang . Pengukuran ulang ini dilakukan agar majelis hakim bisa mendapat gambaran yang jelas mengenai posisi bidang lahan. "Ya kami siap lakukan pengukuran ulang. Kami sudah mengajukannya ke BPN. Nah tergantung nanti penggugat bisa atau tidak menunjukkan batas-batasnya," ujarnya.
Mantan Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Gugatan itu terkait dugaan penyerobotan lahan yang dimilikinya.
Merasa lahannya diserobot , Sukawi menggugat Tan Yangky Tanuputra atas kepemilikan sertifikat HGB Nomor 1079 pada bidang lahan miliknya. Tak hanya itu, melalui kuasa hukumnya Ace Wahyudi, Sukawi juga menjadikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang, sebagai turut tergugat.
"Inti dari gugatan yang dilayangkan klien kami adalah adanya dua sertifikat pada satu bidang lahan . Padahal lahan tersebut secara kepemilikan adalah milik klien kami sejak tahun 1993. Namun ternyata ada dua sertifikat, maka itu kami gugat," kata Ace usai sidang di PN Semarang, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga
Menurut dia, kliennya memiliki lahan tersebut sejak tahun 1993. Lahan yang semula bersertifikat HGB tersebut kemudian dinaikkan statusnya menjadi hak milik dengan nomor sertifikat 712, atas nama Haji Sukawi Sutarip.
Dia mengatakan bahwa kliennya mengaku kaget setelah mengetahui terdapat bangunan permanen di atas tanah milik kliennya tersebut. "Maka itu, untuk mendapat kepastian hukum kami ajukan gugatan ini," tegasnya.
Terkait persidangan, Ace mengatakan kalau saat ini agenda sidang adalah p enyerahan bukti-bukti . Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa saksi-saksi terkait persoalan tersebut.
Tak hanya itu, kata dia, jika majelis hakim yang memeriksa perkara ini memerintahkan agar para pihak melakukan pengukuran ulang . "Kami sudah siap melakukan pengukuran ulang , bahkan sudah kami ajukan permohonan ke BPN. Tapi, BPN meminta tanda tangan batas-batas lahan. Saya rasa dengan perintah majelis hakim tadi, harusnya bisa dilakukan," ujarnya.
Sementara, Aryas Adi Suyanto selaku kuasa hukum Tan Yangky Tanuputra mengatakan, bahwa pihaknya juga siap melakukan pengukuran ulang . Pengukuran ulang ini dilakukan agar majelis hakim bisa mendapat gambaran yang jelas mengenai posisi bidang lahan. "Ya kami siap lakukan pengukuran ulang. Kami sudah mengajukannya ke BPN. Nah tergantung nanti penggugat bisa atau tidak menunjukkan batas-batasnya," ujarnya.
(eyt)
tulis komentar anda